Metroterkini.com - Tahun depan, Penyidik Tipikor Polres Bengkalis Fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 40 miliar, Selasa (28/12/21).
Hal ini ditegaskan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada metroterkini.com, Senin (27/12/21) di DPRD Bengkalis.
Pengusutan ini pasca diterimanya hasil audit dari Direktur Jenderal Inspektorat KPU Pusat atas penggunaan anggaran hibah Rp 40 miliar dari APBD Bengkalis dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU pusat) untuk penyelenggaraan Pilkada Bengkalis 2020 lalu.
"Untuk kasus KPU Bengkalis kita masih berkoordinasi dengan Inspektorat KPU pusat. Karena selain dari APBD Bengkalis, KPU Bengkalis juga mendapat kucuran dana dari KPU pusat (APBN)," kata Hendra Gunawan.
Hendra optimis tahun depan proses hukum penggunaan anggaran di KPU yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis dan APBN dengan total Rp 50 miliar untuk Pilkada Bengkalis akan ada titik terang.
Hanya saja, proses hukum yang dilakukan Satuan Tipikor Polres Bengkalis hanya pada penggunaan dana hibah dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Sedangkan dana APBN-nya tidak.
"Tahun depan (2022) penyelidikan perkara dugaan korupsi KPU akan kita fokuskan," ujarnya.
Sementara itu, sumber di Polres Bengkalis menyebutkan, saat ini penyidik sudah menerima hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Dirjen Inspektorat KPU Pusat.
Berdasarkan hasil PDTT tersebut, awal Januari 2022 penyidik Tipikor Polres Bengkalis akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak yang terkait dengan penggunaan anggaran KPU Bengkalis tahun 2020 tersebut.
Sebelumnya, diberitakan, Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadilah Al Mausuly diperiksa berjam-jam di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis.
Ia diperiksa diduga terkait penggunaan anggaran KPU Tahun 2020. Selain Fadilah, Bendahara KPU, Candra terlihat berada di ruang Unit Tipikor. Keduanya tampak memberikan keterangan kepada penyidik. [rudi]