Bupati Zukri Terapkan 5 M, Pelalawan Keluar Zona Merah

Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:39:52 WIB

Advertorial - Bupati H.Zukri menyampaikan saat ini kondisi Kabupaten Pelalawan sudah sangat baik, keluar dari zona merah dan kini berada dizona orange. Hal itu disampaikan kepada awak di Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam arahannya secara jelas Presiden Jokowi menyebutkan waspada dan hati-hati karena berada di zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kepulauan Meranti.

“Kecamatan juga tidak ada zona merah. Sebelumnya kecamatan pangkalan kerinci dan ukui zona merah kini sudah di zona orange. 4 kecamatan yakni Bandar Petalangan, Bandar Seikijang,Teluk Meranti dan Kuala Kampar kini berada di zona hijau dan 6 kecamatan lainnya zona kuning,” jelas H.Zukri, Senin (18/10/21).

Menindaklanjuti hal arahan Jokowi, Bupati H. Zukri langsung melakukan langkah koordinasi bersama satgas covid-19 Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari unsur  Forkompinda,TNI-Polri,Pemkab Pelalawan serta 24 Jam terus melakukan pemantauan perkembangan covid-19 se Kabupaten Pelalawan. Kordinasi bersama Pemerintah 
Bupati H. Zukri, mantan pesepak bola di Pangkalan Kerinci itu menambahkan, ini adalah berkat kerjasama seluruh pihak dan stake holder, forkompinda dan seluruh lapisan masyarakat yang bekerja pagi,siang dan malam bersama memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

H.Zukri juga berpesan kepada masyarakat tetap selalu menerapkan 5M dalam setiap beraktivitas dan dia berpesan tidak lupa mengikuti protokol kesehatan, “terpenting itu pakai masker dan jaga harak serta jangan lupa sering cuci tangan setiap beraktivitas,” kata mantan Dewan Prov Riau itu.

Bupati Zukri ini sedikit saya jelaskan tentang 5 M, yaitu :

1. Mencuci tangan
Penting bagi kita untuk mencuci tangan dengan sabun dan air selama 20 detik sehari, terutama saat:

- Sebelum memasak atau makan;
- Setelah menggunakan kamar mandi;
- Setelah menutup hidung saat batuk atau bersin.
Untuk membunuh virus dan kuman-kuman lainnya, gunakan sabun dan air atau pembersih tangan dengan alkohol setidaknya dengan kadar 60 persen.

Di masa pandemi ini, sangat disarankan untuk mencuci tangan di luar dari saran. Dan sangat disarankan untuk mencuci tangan setelah bepergian keluar, menerima barang dari luar, atau setelah berjabat tangan dengan orang lain.

2. Memakai masker
Pada awal pandemi virus corona tahun 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa penggunaan masker hanya direkomendasikan untuk orang sakit, bukan orang sehat. Namun, berkembangnya virus tersebut membuat WHO akhirnya mengeluarkan himbauan agar semua orang (baik yang sehat atau sakit) agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Penggunaan masker tidak hanya diwajibkan di Indonesia, tapi seluruh negara dengan kasus positif Corona yang terbilang tinggi. Centers for Disease Control and Prevention (CDC), memperbarui pedoman terkait penggunaan masker. CDC mengimbau masyarakat harus memakai masker meski berada di dalam rumah pada kondisi tertentu. Menurut CDC, penggunaan masker di dalam rumah perlu dilakukan ketika:

- Terdapat anggota keluarga yang terinfeksi COVID-19.
- Terdapat anggota keluarga yang berpotensi terkena COVID-19 karena aktivitas di luar rumah.
- Merasa terjangkit atau mengalami gejala COVID-19.
- Ruangan sempit.
- Tidak bisa menjaga jarak minimal dua meter.

3. Menjaga jarak
Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi adalah menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam "Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19".

Dijelaskan Zukri bahwa, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Bila tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya.

Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis, antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan sebagainya.

4. Menjauhi kerumunan
Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering kamu bertemu orang, maka kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi.

Oleh sebab itu beber Bupati Zukri,” hindari tempat keramaian terutama bila sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terserang virus corona”.

5. Mengurangi mobilitas
Virus penyebab corona bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak Anda menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus tersebut. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah.

Menurut Kemenkes katanya, “meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu Anda pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama. Faktanya, virus corona dapat menyebar dan menginfeksi seseorang dengan cepat”.

“Terapkan 5M untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona di Indonesia. Selain itu, jangan pula lupa untuk selalu menjaga sistem kekebalan tubuh agar terhindar dari infeksi salah satunya dengan rutin mengonsumsi air putih,” ajak Zukri. [**]
 

Terkini