Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh, Ini Alasanya

Kamis, 16 September 2021 | 22:13:36 WIB

Metroterkini.com - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang menegaskan, susu kental manis (SKM) tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya. 

Sebab, fungsi susu kental manis tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat dipergunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. 

Menurut Rita, susu kental manis seharusnya digunakan untuk topping dan bukannya untuk diseduh. Cara mengonsumsi susu kental manis dengan diseduh, imbuhnya merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah. 

"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya (susu kental manis) seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021). 

Sebelumnya, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi mengatakan bahwa produk kental manis bukanlah merupakan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi. 

Bahkan menurutnya susu kental manis (SKM) tidak diperuntukkan untuk balita. "Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," ujarnya sebagaimana diberitakan Antara (4/7/2018). 

Susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk susu kental manis (SKM) agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi yang dipergunakan untuk menambah asupan gizi. 

Doddy menegaskan, industri berhak untuk melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, BPOM telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada prosuk susu kental dan analognya. 

Merujuk Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu dan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan. Hal itu ditegaskan dalam pasal 54 yang mengatur terkait label produk susu kental dan analognya.  

"Pada Label produk susu kental dan analognya wajib dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”. 

Dilansir dari Kompascom (5/11/2019), susu kental manis (SKM) bukanlah susu, melainkan minuman yang terbuat dari gula dan susu. Mengonsumsi susu kental manis secara berlebih meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak, karena tingginya kadar gula di SKM. 

Ahli menjelaskan, susu kental manis memang dapat dijadikan sumber energi, namun sangat tidak baik jika energi anak bersumber dari gula. 

Meskipun tubuh mempunyai batas toleransi tertentu, konsumsi gula lebih dari 10 persen energi total berisiko menurunkan sensitivitas insuln. 

Hal ini juga kemudian memicu hiperglikemia atau kadar gula darah lebih tinggi dari batas normal dan memicu risiko diabetes. 
Selain menyebabkan diabetes dan obesitas, asupan gula berlebih akan merusak gigi anak-anak. Dalam piramida gizi seimbang, gula diperbolehkan untuk anak sebanyak satu hingga dua sendok makan atau setara dengan 26 gram. 

Sementara itu, mengutip hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional 2016 pada laman BPOM, 5 Agustus 2021 tentang gambaran persentase belanja susu masyarakat, didominasi susu kental manis. 

Angkanya yaitu 60-74 persen. Menurut hasil survei tersebut, mayoritas orang-orang yang membeli susu kental manis berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah. 

Data lain juga menyebut adanya penggunaan susu kental manis sebagai pengganti susu formula, bakan sebagian kecil digunakan sebagai pengganti ASI. [**]

Terkini