DPRD Kampar Bahas Nota KUA-PPAS APBD Kampar

Rabu, 15 September 2021 | 18:57:01 WIB

Metroterkini.com - DPRD Kampar menggelar rapat paripurna DPRD Kampar, Selasa (14/9/2021). Hadir Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto yang mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal dan dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Kampar, kepala organisasi perangkat daerah dan undangan lainnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal menyampaikan, berkaitan Jamkesda sudah disampaikan pihaknya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar agar memasukkan dalam APBD-P 2021 dan ia berjanji DPRD akan mengawalnya.

"Karena ini untuk orang banyak. Kami kawal sedikit demi sedikit untuk anggaran Jamkesda," pungkas politisi Gerindra tersebut.

Dalam anggaran perubahan ini Bupati Kampar menyampaikan bahwa anggaran perubahan 2021 adalah sebesar Rp2,581 triliun lebih.

Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH menyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS-APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (14/9/21)

Bupati Kampar menegaskan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah telah menetapkan kebijakan diantaranya mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Seterusnya memaksimalkan perolehan dana transfer Pemerintah Pusat dengan kebijakan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten daerah penghasil migas dan sumbee daya alam lainya bersama Pemerintah Provinsi Riau dengan Kementerian terkait, intensifikasi pajak bumi dam bangunan serta pajak penghasilan.

Upaya lain adalah dengan selalu mengupdate data terbaru tentang jumlah penduduk tahun terakhir, jumlah masyarakat miskin dan jumlah PNS. Mengoptimalkan dana bagi hasil pajak dari provinsi melalui koordinasi dengan Pemerintah provinsi.

Sebelumnya Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebenar Rp.2,581 Triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.345,457 miliar yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.120,613 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp.12,032 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.27,946 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.86,865 miliar.

Bupati Kampar juga memaparkan bahwa  pendapatan transfer sebesar Rp.2,161 Trliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1,986 Triliun Lebih dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.174,899 miliar.

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebesar Rp.111,813 miliar lebih. [adv]

Terkini