Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun, Ini Alasanya

Selasa, 14 September 2021 | 20:24:35 WIB

Metroterkini.com - Pemerintah Korea Selatan melalui Pengawas anti monopoli Korea Selatan (Korsel) mendenda Google hampir US$180 juta atau setara Rp2,52 triliun (kurs Rp14.262 per dolar AS). Menurut Korsel pihak Google menyalahgunakan sistem operasi seluler dan pasar aplikasi.

Dilansir dari AFP, Selasa (14/9), dimana menurut pihak Korsel dalam aturan itu khususnya melarang operator toko aplikasi besar memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Menurutnya, jika toko aplikasi besar menerapkan hal tersebut, maka keduanya akan mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Komisi Perdagangan Korea (KFTC) mengaku telah menyelidiki Google sejak 2016 lalu. Hasilnya, Google diduga mencegah pembuatan ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics untuk menyesuaikan OS Android nya.

Alhasil, Google disebut-sebut menghambat persaingan pasar melalui perjanjian anti fragmentasi. Di sini, Google mencegah pembuat ponsel pintar memasang versi Android yang dimodifikasi di perangkat mereka.

"Karena itu, pembuat perangkat tidak dapat meluncurkan produk inovatif dengan layanan baru. Akibatnya, Google dapat semakin memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler," kata KFTC dalam sebuah pernyataan.

Sementara, Komisi Perdagangan Korea mendenda Google sebesar 207,4 miliar won atau US$176,8 juta. Pemerintah Korea meminta perusahaan itu untuk mengambil langkah korektif.

Sementara google mempertahankan bahwa komisi Play Store yang dibebankan adalah standar di industri dan kompensasi yang adil. Hal ini untuk membangun pasar yang aman, di mana pengembang dapat menjangkau orang-orang di seluruh dunia.

Diketahui, Play Store memiliki pendapatan hampir 6 triliun won atau sekitar US$5,2 miliar pada 2019, terhitung 63 persen dari total negara. Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi online di Korea Selatan, ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal karena kehebatan teknologinya. [redM-cnn]

Terkini