Penetapan Binaragawan, Yopi Irawan: KONI Tak Boleh Intervensi

Kamis, 22 Juli 2021 | 22:20:36 WIB

Metroterkini.com - Yopi Irawan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat  Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PP PBFI) menegaskan, penetapan atlet binaraga oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Riau untuk PON XX Papua 2021, tidak bisa diintervensi KONI Provinsi Riau. Jangankan KONI, Pengurus Pusat PBFI sendiripun tidak bisa mengintervensi keputusan Pengprov) PBFI Riau dalam penggantian atlet Indra Mulyadi kelas 85 kg dengan Hendra Gunawan dan Khairul Ansori kelas 60 kg dengan Kuswanto.

Hal ini disampaikan Yopi Irawan menjawab pertanyaan Sekretaris Pengurus Provinsi (Pengprov) PBFI Riau, Irvan Sagita melalui WhatsApp terkait intervensi KONI Riau terhadap keputusan Pengprov PBFI Riau yang melakukan penggantian atlet binaraga Riau ke PON XX Papua 2021, Kamis (22/7/21).

Yopi Irawan menegaskan, yang berhak menentukan atlet binaraga Riau untuk PON XX Papua 2021 adalah Cabor. Dalam hal ini adalah Pengprov PBFI Riau yang dituangkan dalam AD/ART dan dalam Technical Hand Book (THB) PON XX Tahun 2021 Papua.

Yopi juga menegaskan, terhadap atlet untuk PON Papua yang tidak disiplin apalagi tidak mengakui PBFI harus diganti. Penggantian atlet merupakan kewenangan penuh Pengprov PBFI. Selain itu, Pengprov PBFI punya kewenangan penuh untuk menjalankan roda organisasi dengan tertib.

"Klo ada atlet untuk PON Papua yg tdk disiplin ganti saja...karena Pengprov PBFI punya wewenang penuh untuk menjalankan roda organisasi dgn tertib," tegas Yopi Irawan.

Dalam hal penggantian atlet, ungkap Yopi, merupakan kewenangan penuh Pengprov PBFI Riau. Untuk itu, baik KONI Riau maupun Pengurus Pusat PBFI tidak mempunyai hak atau berwenang untuk ikut campur permasalahan internal apalagi melakukan intervensi terhadap Pengprov PBFI Riau.
"Untuk itu baik Konida atau PP PBFI tdk mempunyai Hak atau wewenang untuk ikut campur permasalahan Internal apalagi melakukan intervensi terhadap Pengprov PBFI Riau," tegasnya lagi.

Sementara itu, dalam Technical Handbook Informasi Teknis Cabor Binaraga pada angka 4. Ketentuan peserta dijelaskan:
a. Ketentuan Umum;
1. Peserta adalah Pengprov PBFI yang telah berhasil meloloskan atlet pada kualifikasi PON dan ditetapkan dalam bentuk surat keputusan hasil babak kualifikasi PON XX/2021 Papua oleh Pengurus Pusat PBFI.
2. Peserta adalah yang telah terdaftar dalam sistem informasi PON (SIMPON) dan telah dinyatakan sah oleh komisi keabsahan PON.
3. Peserta tidak dalam hukuman terkait doping.
4. Peserta tidak dalam permasalahan hukum di BAORI atau lembaga hukum olahraga manapun.
5. Penggantian atlet untuk cabang olahraga dengan sistem kualifikasi PON XX/2021 Papua selain entry by name, dapat dilakukan oleh setiap kontingen dengan ketentuan nama pengganti sudah terdaftar dalam longlist, memenuhi syarat administrasi dan mendapat persetujuan dari technical delegate. 

b. Ketentuan khusus
1. Peserta adalah mereka yang terdaftar sebagai anggota PBFI di wilayahnya masing-masing.
2. Peserta diwajibkan melakukan tes doping yang dilakukan oleh LADI (out of competition).
3. Peserta wajib membawa hasil tes doping dari laboratorium yang diakui oleh WADA dan LADI pada saat technical meeting.

Jika berpedoman dalam ketentuan diatas, sudah barang tentu Pengprov PBFI menurunkan atlet/binaragawan yang menjadi anggota PBFI, yakni Hendra Gunawan kelas 85 kg dan Kuswanto kelas 60 kg. Sementara Indra Mulyadi kelas 85 kg dan Khairul Ansori kelas 60 kg buka anggota PBFI.

Dalam hal ini, pihak PP PBFI menilai KONI Provinsi Riau terlalu mencampuri urusan rumah tangga PBFI. Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, tugas KONI: Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga, serta Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota).

"Tlg ditegaskan saja kepada Ketua Konida Riau bahwa sesuai THB (Technical Hand Book) peserta harus anggota PBFI," kata Yopi Irawan  melalui WhatsApp kepada Sekretaris Pengprov PBFI Riau, Irvan Sagita, Kamis siang.

Terkait intervensi KONI ini, pihak PBFI Riau juga mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum dikemudian hari, baik administrasi maupun anggaran jika KONI tidak mengindahkan AD/ART dan PO PBFI serta THB PON XX 2021 Papua. 

"Apakah KONI Riau siap bertanggungjawab atas kesalahan administrasi dan teknis (anggaran) dikemudian hari," ujar Didi bendahara PBFI Riau.

Sementara itu, Sekretaris KONI Deni Ermanto dan coba dikonfirmasi melalui telepon seluler tak diangkat. Konfirmasi melalui WhatsApp hanya dibaca (contreng dua biru).

Konfirmasi tentang masalah atlet PBFI juga dilakukan kepada Plt Ketua KONI Riau, Raja Marjohan Yusuf melalui telepon seluler, namun nomornya tak aktif. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca.

Seperti diberitakan, Pengurus Provinsi Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Riau mempertanyakan keberatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, Raja Marjohan Yusuf menyetujui pergantian atlet binaraga yang akan dikirim ke PON XX Papua 2021 yang diajukan Pengprov PBFI Riau.

Dimana pada Senin (19/7/21) lalu, KONI mengundang PBFI rapat membahas penetapan atlet yang diajukan PBFI . Namun batal, karena Plt Ketua KONI tak hadir.

Rombongan PBFI yang sudah menunggu dari jam 9.30 WIB kemudian diterima wakil ketua Bidang Hukum KONI Meidizon Dahlan dan anggota Binpres KONI HM. Yunus, dan juga terlihat hadir atlet binaraga Indra Mulyadi, Khairul Ansori, Hendra Gunawan serta Kuswanto.

Meidizon selalu pimpinan rapat menjelaskan, bahwa Plt Ketua Umum Marjohan Yusuf tengah melayat salah seorang pengurus KONI yang meninggal. Sembari menunggu Plt Ketua Umum, ia akan membacakan keputusan KONI yang belum ditandatangani Ketua Umum. Nanti, ungkap Meidizon, akan disampaikan ke Ketua Umum. Namun, niat tersebut langsung dipertanyakan Ketua PBFI Riau Kusworo Mahardi. 

Kusworo secara tak langsung mengajari pengurus KONI cara menyelesaikan masalah (sengketa) berdasarkan tahapan, mengkonfrontir pihak yang bertikai sebelum mengambil keputusan. Bahkan, secara gamblang Ketua PBFI tersebut meminta KONI memutuskan persoalan atlet sesuai tupoksi KONI yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 

Selain itu, dalam tahapan penyelesaian ini juga harus menghadirkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga selaku pihak yang menganggarkan anggaran KONI, atlet yang ngotot mewakili PBFI Riau di PON XX Papua 2021. 

"Semuanya harus presentasi, kita dengar untuk kemudian kita putuskan, siapa yang benar siapa yang salah. Sementara pak Soni (Meidizon) dan Pak Yunus tak bisa mengambil keputusan," ujar Kusworo yang membuat Meidizon dan HM. Yunus terdiam.

Karena tahap tersebut tidak dilakukan, apalagi Plt Ketua KONI tak hadir, pengurus PBFI tidak bersedia membahas masalah atlet tersebut dengan wakil ketua Bidang Hukum KONI Meidizon Dahlan dan anggota Binpres KONI HM. Yunus.

"Kami ingin KONI melakukan tahap penyelesaian yang benar sesuai aturan, jangan memutuskan tanpa ada keterangan dari PBFI, atlet yang merasa keberatan, KONI dan Dispora. Kapan perlu undang ahli hukum terkenal yang independen sebagai penengah, biar jelas. Dan KONI harus bekerja sesuai tupoksinya," tegas Kusworo.

Menengahi persoalan ini, HM. Yunus mencoba menarik ulur masalah dengan menyampaikan empat opsi, salah satunya rapat harus dihadiri Plt Ketua KONI.

Mendengar opsi dari perwira polisi itu, pengurus PBFI langsung memilih opsi keempat, yakni pembahasan masalah atlet harus dihadiri Plt Ketua KONI yang bisa mengambil keputusan.

"Kami minta Ketua KONI harus hadir, biar jelas keputusannya apa," kata Budi salah seorang pengurus PBFI.

Menghadapi situasi ini, akhirnya pihak KONI akan menjadwal ulang rapat dengan Pengprov PBFI membahas masalah binaragawan yang menjadi kontingen Riau di PON XX Papua awal Oktober 2021 mendatang. [rudi] 

Terkini