Metroterkini.com - Dugaan monopoli sejumlah lelang proyek di beberapa Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau mencuat ke permukaan. Beberapa kegiatan yang dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut diduga sudah memiliki nomor punggung atau perusahaan pemenang.
Kabar adanya dugaan monopoli tersebut makin santer terdengar belakangan ini dan menjadi topik pembicaraan kalangan kontraktor lokal yang ikut sebagai peserta lelang proyek LPSE Rokan Hulu saat berdiskusi ringan sambil ngopi bareng di Simpang Tugu, Pasir Pengaraian, Senin (12/7/2021) pagi.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang kontraktor lokal yang tidak mau disebutkan namanya kepada metroterkini.com bahwa sejumlah lelang proyek terkesan di monopoli itu, diketahui mencapai puluhan miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
"Kami menduga, ada konspirasi jahat dalam penetapan pemenang lelang, sudah bukan rahasia umum lagi persoalan dugaan monopoli proyek ini ," ujar salah seorang kontraktor.
Menurutnya, perilaku yang terkesan monopoli ini sudah mengarah pada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Apalagi dalam pelaksanaan lelang, pihak yang bertanggung jawab terhadap mekanisme pelaksanaan lelang tersebut dibawah naungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
"Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadan (ULP) kami nilai tidak netral, aroma gratifikasi tampak jelas dengan ulah oknum meminta uang pelicin sebesar 2 sampai 4 persen dari nilai lelang proyek bagi peserta lelang yang ingin dimenangkan ," ucapnya.
Sementara itu, dia juga mengatakan telah mengantongi berupa potongan video pengakuan salah seorang kontraktor yang telah menyerahkan uang kepada oknum BPBJ disertai bukti kwitansi.
Lebih lanjut dia meminta aparat hukum untuk melakukan pengawasan dan menindak lanjuti persoalan yang saat ini terjadi karena dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi kualitas dan bobot kegiatan yang dilelang.
Terpisah, Kasubbag Administrasi Program dan Perlengkapan, Bagian BPBJ, Andesmar, S.Pi., M.Si saat di wawancara media ini di ruang kerjanya membantah tudingan miring terkait adanya dugaan monopoli dan gratifikasi lelang proyek.
Andesmar mengatakan, proses lelang proyek sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan S.O.P yang berlaku. Menurutnya proses lelang terbuka secara transparan dan dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Isu miring itu sudah lama kami dengar dan itu hal yang biasa, mungkin saja yang bersangkutan tidak puas dengan hasil lelang atau kalah ," jelasnya.
Menanggapi adanya tudingan berupa potongan video pengakuan kontraktor dan bukti kwitansi penyerahan uang kepada oknum, Andesmar mengatakan itu adalah perbuatan oknum atau bersifat pribadi bukan BPBJ.
"Kalau memang hal demikian terjadi, tentu menjadi evaluasi bagi kami dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan," tuturnya.[man]