Metroterkini.com - Upaya keras untuk menurunkan angka penyebaran Pandemi Covid-19 di Negeri Seribu Suluk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu bekerja sama dengan Tim Satgas Covid-19 fokuskan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Bentuk keseriusan ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 dalam rangka penegakan PPKM Mikro di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul, Komplek Pemda, Pasir Pengaraian, Rabu (7/7/2021) pagi.
Rapat dipimpin langsung Bupati Rokan Hulu, H Sukiman dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Rohul, H Abdul Haris, MSi, Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Octavianus M. Sinaga S.Sos., MI.Pol yang di wakili Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir, Ketua DPRD Rohul, Novli Wanda Ade Putra, Kajari Rohul Wijeksono, Kalapas Rohul Eri Erawan, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Hendah Karmila Dewi SH.MH dan Para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul.
Bupati, H Sukiman menyampaikan penyebaran Covid-19 saat ini semakin mengkhawatirkan, hal ini terbukti dari ramainya pemberitaan terkait pertumbuhan kasus Covid-19. Sehingga dibutuhkan penanganan serius dalam penanganan virus yang telah merenggut ribuan nyawa manusia tersebut.
"Oleh karena itu, penegekan PPKM Mikro harus digalakkan untuk mencapai satu tujuan yakni Zero kasus terkonfirmasi Covid-19 di Rokan Hulu menjadi zona Hijau dari penyebaran pandemi Covid-19," Tegas Bupati.
Diakui Bupati, bahwa penegakan PPKM Mikro baik di tingkat Kecamatan maupun Desa se Kabupaten Rokan Hulu telah diberlakukan sejak jauh hari, namun dibutuhkan penegasan dan pengertian dari berbagai pihak agar program tersebut berjalan lancar.
"Oleh karena itu, mari kita bekerja sama dalam mensukseskan program PPKM Mikro ini, mari kita bergotong royong dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19," tambah Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, penegakan PPKM Mikro yang akan dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu akan berbeda dengan yang dilakukan di pulau Jawa maupun Bali.
"Kalau disana itu (Jawa, red) PPKM Mikro darurat, hal itu dikarenakan kondisi daerah yang telah berada di zona Merah maupun Hitam, sedangkan Rokan Hulu saat ini berada di zona Orange, dan kita akan terus berupaya untuk kembali ke zona Hijau seperti sebelumnya," ucap Bupati.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., MH mengakui saat ini sebanyak 145 desa dan kelurahan yang ikut membuat Pos PPKM Mikro di daerahnya masing-masing.
"Seluruh Desa maupun Kelurahan yang memiliki posko penegakan PPKM Mikro, nantinya juga akan diberlakukan jam malam," tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Hingga saat ini, masih banyak kita lihat masyarakat yang belum sadar untuk menggunakan masker, oleh karena itu secara terpadu penegakan disiplin akan kita lakukan denda baik itu malam atau siang," ucap Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berkerumun yang mengakibatkan penyebaran pandemi Covid-19.
"Berkerumun tidak boleh dari tiga orang di zona atau wilayah yang telah ditetapkan," tambah Kapolres.
"Sedangkan bagi pemilik usaha, nantinya akan dilakukan sidak mendadak apakah sudah mengikuti Prokes, seperti tersedia tempat cuci tangan dan lainnya, apabila tidak mengikuti aturan, maka akan kita berikan sanksi," kata Kapolres.[man]