Metroterkini.com - Forum Perjuangan Petani Kali Kapuk (FPPK) Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak Pemerintah Provinsi Riau dan Sumatra Utara (Sumut) untuk segera menetapkan tapal batas antara Riau dan Sumut yang berada di Dusun Kali Kapuk.
Pasalnya, sejak mediasi yang dilakukan di kantor bupati pada 30 Januari 2020 lalu hingga saat ini tapal batas kabupaten bertetangga itu belum menemukan titik terang. Akibatnya lahan masyarakat seluas 1.647 hektar milik masyarakat terus digerogoti oleh PT. MAI
Masyarakat Kali Kapuk diwakili Ketua FPPK, Haris Daulay didampingi Sekjennya Parmindo Pakpahan dan Roy Jhonson Togatorop selaku koordinator lapangan mengungkapkan sangat menyayangkan sikap PT. MAI yang terus menggerogoti lahan masyarakat yang terletak diperbatasan.
" Sudah sangat keterlaluan, PT. MAI tidak hanya menyerobot lahan kami, tapi juga mencabut sawit yang sudah kami tanam dan mendirikan pos pengamanan dilahan milik masyarakat. Parahnya lagi masyarakat yang memiliki lahan perkebunan di perbatasan juga dilarang masuk oleh securty PT. MAI untuk beraktivitas. " Terang Haris Daulay, Rabu (30/6/2021).
Menurut Haris, mengacu pada pertemuan di kantor Bupati Rohul disepakati pihak PT. MAI dan masyarakat Kali Kapuk tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun sampai ada keputusan dari kedua pemerintah baik Riau maupun Sumut.
Lanjut Haris, sangat disayangkan PT. MAI melanggar kesepakatan itu bahkan sejak kesepakatan itu ditandatangani hingga saat ini sedikitnya sudah empat kali PT. MAI melakukan penyerobotan lahan masyarakat Kali Kapuk.
Menyikapi hal itu, FPPK akan mengirim surat kepada Pemkab Rohul dan Padang Lawas serta Kepolisian untuk menuntaskan permasalahan ini ," ujar Haris.
" Jika permasalahan ini tidak segera tuntas, maka dikhawatirkan akan terjadi tumpah darah di kedua belah pihak ," tegasnya.[man]