Metroterkini.com - Pemerintah Provinsi Riau menggelar kegiatan sosialisasi membangun pemahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi pemerintah kabupaten/kota di Balai Serindit Aula Gubernuran Pekanbaru, Kamis (24/6/2021).
Wakil Bupati Siak Husni Merza dan Sekretaris Daerah Arfan Usman menjadi perwakilan Pemkab Siak untuk mengikuti kegiatan itu bersama kepala daerah lainnya dari masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Husni menyebut kegiatan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait fasilitasi pertemuan dan sosialisasi dengan Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
"Sosialisasi ini secara khusus membahas perihal pengisian kursi-kursi jabatan pimpinan tinggi, hal inilah yang mendorong KASN untuk menyelaraskan tahapan pengisian JPT dengan aturan yang berlaku," cakap Husni usai mengikuti kegiatan tersebut.
Dia menyebutkan Pemkab Siak berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung tercapainya target KASN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksudkan dalam pelaksanaan sosialisasi itu.
"Kita sangat mendukung target KASN dalam menerapkan sistem Merit yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun terakhir. Sebagaimana disampaikan Ketua dan Komisioner KASN dalam sosialisasi tadi, sistem ini dimaksudkan untuk mendapatkan orang-orang terbaik dalam memangku suatu jabatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah," katanya.
Sebelumnya, Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam penyampaiannya secara virtual mengatakan pihaknya saat ini tengah mengawasi sebanyak 719 instansi pemerintah terkait pengisian JPT dan penerapan sistem Merit.
Agus juga menjelaskan adanya aturan khusus yang tidak memperbolehkan melakukan rotasi terhitung sejak periode enam bulan pasca pelantikan kepala daerah terpilih. Namun hal tersebut dapat diberikan pengecualian jika telah mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Seseorang yang menduduki kursi JPT tidak boleh diganti jika belum genap 2 tahun menjabat. Akan tetapi, saat terjadi pandemi Covid-19, aturan tersebut akhirnya dipersingkat menjadi satu tahun, dimana seseorang dapat diganti demi memaksimalkan pelayanan publik," katanya secara virtual.
Agus juga menyampaikan apresiasi kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah mengikuti aturan dalam proses penempatan JPT untuk kepentingan bersama. Ia juga menekankan bahwa sistem Merit ditujukan untuk mendapatkan orang orang terbaik menduduki posisi jabatan sesuai dengan kemampuan.
"Sistem ini dalam pelaksanaannya menimbang tiga hal penting yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN. Kemudian delapan aspek sistem Merit bermuara untuk membentuk talent pool atau manajemen talenta," katanya.
Untuk itu KASN menargetkan minimal sebanyak 30 persen dari jumlah keseluruhan 504 Kabupaten dan Kota di Indonesia mendapatkan Indeks Sistem Merit dengan kualifikasi baik pada tahun 2024 mendatang. [infotorial-Ibrahim]