Metroterkini.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerindra Masa Depan (GMD) karena mengusulkan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode. Langkah Qodari itu dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau yang kami anggap melanggar konstitusi. Aspirasi yang bertentangan dengan undang-undang baiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik diberbagai daerah," kata perwakilan dari GMD Sumut, Ronggur Raja Doli, di Medan, Rabu (23/6/2021).
Menurut Ronggur, langkah Qodari mengusulkan Jokowi tiga periode ini melanggar undang-undang. Sebab, dalam Pasal 7 UUD 1945, tertulis masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
"Kami sebagai warga negara Indonesia tentu harus melawan gerakan-gerakan sesat yang ingin menjerumuskan dan menampar muka Presiden," ucap Ronggur.
Selain Qodari, Ronggur mengatakan, pihaknya melaporkan pengurus Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo. Dia berharap laporannya diproses oleh Polda Sumut.
"Selain M Qodari selaku Dewan Penasehat JokPro, GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono. Laporan diterima langsung petugas piket Polda Sumut bernama Aipda Rini," jelasnya.
Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya akan memproses laporan itu. Dia mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.
"Pasti ditindaklanjuti, dicek dulu kebenaran dan hal lainnya (dari laporan itu)," ucap Nainggolan. [**]