Oknum ASN Pemkab Rohul Diduga Ikut Bermain Proyek

Sabtu, 05 Juni 2021 | 22:49:08 WIB
Ilustrasi

Metroterkini.com - Sejumlah oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rokan Hulu diduga kuat ikut bermain proyek tahun anggaran 2020. Pasalnya, puluhan paket proyek penunjukan langsung di beberapa Dinas terindikasi milik oknum para pejabat setingkat Kabid, Kasi bahkan tenaga honorer.

Dugaan keterlibatan oknum ASN ikut bermain proyek ini mencuat dari kalangan kontraktor lokal yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan modus menggunakan perusahaan lain atau dari luar daerah, namun dibelakangnya diketahui milik oknum pejabat.

Hal itu diperkuat dengan nyinyiran netizen di ruang Media Sosial Facebook. Diantaranya datang dari pemilik akun Dent dan Prada Muhajiri yang merupakan aktivis di Rohul menyebutkan dugaan kuat keterlibatan oknum ASN yang ikut bermain proyek.

" Buseraaaak...", tulis akun Dent dalam cuitannya di Facebook.

Selain itu akun Prada Muhajiri juga ikut mengamini dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut.

" Kabarnya ada oknum ASN yang mengerjakan proyek sampai diangka fantastis mencapai Rp. 7 milyar ", tulisnya.

Selain itu, salah seorang kontraktor yang namanya tidak mau dituliskan mengatakan kepada metroterkini.com, Sabtu (5/6/2021) sudah tidak rahasia umum lagi oknum pejabat mulai dari Kabid, Kasi bahkan ada staf honorer di Pemkab Rohul ikut bermain proyek. 

Ia mengakui, proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan, namun nyatanya proyek tersebut dikuasai oleh oknum-oknum Pejabat.

“Sekarang proyek malah diambil alih oleh oknum ASN untuk menambah pundi-pundi penghasilan mereka, sehingga banyak rekanan yang mengeluh", ujarnya seraya meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri hal tersebut.

Menurutnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” ucap salah seorang kontraktor. ??????[man]

Terkini