Metroterkini.com - Dua pemuda berinisial RL dan AR harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dua pemuda tersebut ditangkap usai melakukan rudapaksa terhadap seorang pelajar usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Suprianto mengatakan, penangkapan terhadap RA dan AL berdasarkan laporan orangtua korban ke Kepolisian Resort Lutim.
Suprianto menjelaskan, dua pelaku ditangkap di Jalan Ponra-ponra, Desa Bawalipi, Kecamatan Wotu, Luwu Timur (Lutim).
"Penangkapan terhadap keduanya setelah orang tua korban melapor kalau anaknya menjadi korban pemerkosaan," ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu (29/5).
Suprianto menjelaskan kronologi rudapaksa terhadap korban terjadi pada Minggu (23/5). Sebelum menyetubuhi korban seorang pelaku RL terlebih dahulu mengkonsumsi sabu dan dilihat oleh pelaku lainnya.
"Usai hisap sabu, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara satu pelaku lainnya, menyetubuhi korban di sebuah penginapan sehari setelahnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Lutim, Ajun Komisaris Besar Polisi Indratmoko menambahkan, kedua pelaku kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, dua pemuda tersebut terancam dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [**]