DLHK Riau Minta PT CPI Tidak Lepas Tangan Soal Limbah

Ahad, 04 April 2021 | 23:17:50 WIB

Metroterkini.com – Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dwiyana menilai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya terkait Sengketa Lingkungan Hidup (SLH).

Menurut Dwiyana, Sabtu (3/4/21) kemaren. Menurutnya, sengketa lingkungan hidup tersebut timbul akibat pencemaran limbah minyak bumi di Riau.

“Berdasarkan hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup yang kami lakukan, bahwa SLH itu terjadi akibat perbuatan melanggar hukum/ketidaktaatan serta kesalahan PT CPI. Akibatnya lingkungan hidup dan masyarakat khususnya petani sawit disekitar pengeboran perusahaan mengalami kerugian,” ujarnya.

Lanjut Dwiyana, jika limbah lumpur bor PT CPI diangkut dan dibawa ke pusat pengolahan lumpur bor dan limbah dari GS dikelola dengan benar, serta air terproduksi di buang tidak melebihi baku mutu, maka heavy/crude oil tidak akan mencemari kawasan hutan, sungai, dan lahan masyarakat.

Selain itu, limbah dengan jutaan M3 itu diduga sengaja tidak dikelola, bahkan ada yang sengaja dibuang degan truk tanki di lahan masyarakat. "Ini jelas praktek dumping limbah ilegal yang cukup meresahkan masyarakat sejak lama”.

Ulas Dwiyana, sejak UU No 4 tahun 1982 ttg ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, kemudian UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelas dinyatakan barang siapa merusak atau mencemarkan lingkungan hidup, memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kerugian kepada penderita yang telah dilanggar hak nya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Merujuk pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat itu merupakan hak asasi setiap manusia," bebernya.

Kemudian kondisi lingkungan yang tercemar dan juga pencemaran yang terjadi di lahan masyarakat, menyebabkan masyarakat tersebut juga dilanggar HAM-nya.

Menurutnya lagi, PT Chevron Pasific Indonesia mempunyai tanggung jawab mutlak/strict liability dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk membayar kerugian lingkungan hidup dan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup, jadi bukan tanggung jawab PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR).

Kemudian dalam Permen LHK 101/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, Pemerintah (Pemprov, Pemkab, Pemko) sesuai kewenangannya melakukan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, apabila tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.

Namun sebaliknya dalam hal pihak yang bertanggung jawab kemudian diketahui, pemerintah/pemprov/pemkab/kota sesuai kewenangannya membebankan penggantian atas setiap biaya yang dikeluarkan dalam pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Memang sudah ada lebih 125 lokasi yang diperintahkan oleh KLHK kepada PT CPI untuk melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. Rencana anggaran biaya pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tersebut mendapat persetujuan dari SKK MIGAS,” tegas Dwiyana.

"Ratusan lokasi lahan masyarakat harus segera dipulihkan oleh PT CPI sehingga kerugian lingkungan hidup dan masyarakat tidak semakin besar," pintanya. [basar]

Terkini