Metroterkini.com - Rumah burung walet (RBW) keberadaanya di Kecamatan Pasir Limau Kapas semakin banyak dan sejauh ini belum memberikan pemasukan untuk daerah melalui PAD, seperti Izin Mendirika Bangunan maupun pajak Izin Usaha.
Seperti di Kepenghuluan Panipahan Darat, dan Panipahan serta Teluk Pulai, jumlahnya mencapai ratusan dan belum termasuk kepenghuluan lain yang ada di Kecamatan Palika.
Camat Palika Yahya Khan kepada Metroterkini.com, Sabtu (13/3/21) melalui sambungan seluler terkait banyaknya usaha rumah burung walet (RBW) yang tidak memiliki IMB dan SITU mengatakan, akan mengingatkan pemilik bangunan rumah burung walet. Sebab kewajiban pemilik usaha adalah melengkapi izin, mulai dari Izin Mendiri Bangunan (IMB) sampai Izin Tempat Usaha dalam hal ini mengantongi izin, Itu dia utarakan mengingat, dan di duga masih banyak pemilik sarang burung walet wilayahnya belum mengantongi izin.
Untuk hal itu juga, dirinya akan memberikan instruksi kepada Ketua RT untuk melakukan pendataan. “Saat ini Kami belum memiliki dengan detail berapa jumlah bangunan tersebut, karena saya masih baru bertugas di Kecamatan Palika," ujarnya.
"Dan kita akan berupaya akan keluarkan instruksi itu untuk mengetahui berapa jumlah persisnya dan berapa yang belum punya izin," sambung Camat Yahya Khan.
Lebih lanjut , ia menegaskan memiliki izin tentu merupakan hal wajib bagi setiap pelaku usaha sebagaimana dijelaskan dalam peraturan pemerintah baik itu tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di luar habitat alam.
Pada aturan itu jelasnya, siapa saja yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah/gedung sarang burung walet, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi administrasi, hingga denda serta pembongkaran bangunan.
Dengan legalnya pendirian sarang walet itu juga dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya juga akan dirasakan masyarakat secara luas. "Karena itu saya berharap para pengusaha segera melegalkan usahanya," tutup Yahya Khan. [Mustar]