Metroterkini.com - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Peranap di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diduga telah menghamili adik iparnya sendiri. Perbuatan tidak senonoh itu diduga telah dilakukan berkali-kali hingga dikabarkan korban hamil 7 bulan.
Perilaku oknum Kades itu dinilai telah mencoreng nama baik desa dan membuat masyarakat kecewa. Akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Peranap melakukan rapat terkait persoalan tersebut.
Sabtu (6/3/2021) lalu Ketua BPD Tanjung Peranap, H Dahlan menggelar rapat membahas perbuatan Kades tersebut. Rapat diikuti Forum musyawarah yaitu anggota BPD, ketua LPMD, RT/RW, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh puluhan masyarakat.
Untuk itu masyarakat meminta kepada pihak kecamatan dan DPMD untuk menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat persetujuan untuk melaporkan kepala desa itu pun ditandatangani 71 warga yang hadir.
Ketua Pemuda Desa Tanjung Peranap, Ramli yang juga ikut menandatangani surat tersebut membenarkan hal itu. Ia bersama ketua BPD yang telah mengantarkan langsung surat tersebut ke pihak kecamatan Tebingtinggi Barat.
"Surat hasil musyawarah warga sudah kita sampaikan ke pihak kecamatan dan kami pun meminta ini bisa diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Ramli, Senin (8/3/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Masyarakat Desa Kecamatan Tebingtinggi Barat, Mazlin mengatakan jika pihaknya sudah menerima surat berita acara terkait rekomendasi memproses kepala desa terhadap tindakan yang telah dilakukannya.
Mazlin mengatakan akan menindaklanjutinya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti. Namun terlebih dahulu pihaknya akan memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.
"Kita akan panggil oknum kades tersebut untuk dimintai keterangannya besok. Jika tidak mau hadir di waktu yang telah ditentukan, maka laporan tetap akan kita teruskan kesana," ungkapnya. [**]