Metroterkini.com - Penyaluran gas LPG 3 kg untuk masyarakat miskin di Panipahan melalui salah satu pangkalan di Jalan Senangin Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau, diduga telah melanggat HET yang ditetapkan pemerintah.
Dimana pihak pangkalan menjual gas LPG 3 kg ke pengecer sebesar Rp. 26,000,- yang seharusnya pihak pangkalan melayani masyarakat miskin dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sementara pengecer menjual ke masyarakat umum Rp 28,000,- pertabungnya.
Dalam penyaluran gas LPG 3 Kg bersubsidi, penyalur APMS 16.288.605 dinilai telah melanggar ketentuan yang ditetapkan pemeritah. Pantauan metroterkini.com, di lapangan terungkapnya praktek kecurangan oleh pemilik pangakalan. Di lokasi juga terlihat plang PT. Bumi Rokan Sejahtera serta papan APMS 16.288.605, dan tertulis HET untuk LPG sebesar Rp.23,000,- sesuai dengan SK Bupati Rokan Hilir nomor 139 Tahun 2015.
Penghulu Panipahan Edi Syahrial mengatakan sesuai kesepakatan pihak pangkalan dengan pemerintah atau Upika Kecamatan Palika beberapa waktu lalu, telah disepakati penjualan Gas LPG 3 kg kepada masyarakat miskin sebesar Rp. 24,000,-.
Saat disinggung berapa yang berhak menerima gas LPG di Kepenghuluan Panipahan, Edi Syahrial selaku orang yang nomor satu di wilayahnya tidak mengetahui berapa KK masyarakat miskin yang berhak menerima LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
Pangkalan LPG 3 Kg milik Abeng Yulo telah melanggar kesepatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik keputusan bupati atau juga Keputusan Upika Kecamatan Palika. [mustar]