Metroterkini.com - Keberadaan rumah sarang walet di tengah pemukiman selama ini di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, sedikit banyak memberi dampak kepada lingkungan. Selain itu, ratusan sarang walet di duga masih belum memiliki izin resmi, seperti IMB.
Pantuan metroterkini.com, Kamis (11/2/21) diduga rumah sarang burung walet yang ada di Panipahan tak satu pun yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut perlu ketegasan dari pihak terkait, sebab IMB sangat diperlukan untuk sebuah bangunan, apalagi bangunan bertingkat dengan kondisi alam seperti di Panipahan.
Terkait banyaknya bangunan rumah burung walet yang tidak mengantongi IMB, Camat Palika Yahya Khan,SH saat dikonfirmasi terkait izin, mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar para pemilik rumah walet segera membuat izin. Namun demikian diperlukan peran semua pihak mulai dari Kepala Desa (Penghulu) dan Instansi terkait untuk mendorong bagi pemilik usaha sarang burung walet.
"Perlu dukungan agar ada kesadaran dari pengusaha untuk mengurus perizinannya," katanya.
Dalam pembuatan izin usaha, dokumen lain yang harus terlebih dahulu dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin usaha keluar setelah ada IMB. "Urus dulu IMB-nya baru ada izin usaha," katanya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, dari ratusan lebih rumah sarang burung walet di Panipahan, dan di Panipahan Darat, juga di Teluk Pulai, diduga belum mengantongi izin secara resmi.
Rumah burung walet di Palika tersebar ada dibeberapa desa diantaranya banyak yang berada di wilayah permukiman rumah penduduk.
"Kita memaklumi banyak pemilik rumah walet karena pada umumnya belum memahami tentang perizinan usaha, dia yakin jika didorong dan dibantu, maka pengusaha akan mau mengurusnya," tambahnya.
“Saya berharap pajak yang dipungut dari pengurusan IMB dan izin usaha akan dapat membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan," tutupnya. [Mustar]