Lima Puluh Kota Marak Pemecatan Perangkat Nagari

Ahad, 07 Februari 2021 | 21:22:06 WIB

Metroterkini.com - Belum selesai kasus pemberhentian perangkat nagari di nagari Pangkalan Kota yang sudah dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumbar, namun belum diproses. Saat ini telah dilantik perangkat baru, Wali Jorong Baru di Jorong Tigo Balai Pangkalan.

Kasus pemberhentian perangkat nagari ini menjadi perhatian mahasiswa di Pekanbaru asal Lima Puluh Kota. Menurut Arizal mahasiswa di Pekanbaru, kepada metroterkini.com, Minggu (7/2/21) kasusnya sedang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Anehnya penyidikan masih berlangsung, tapi perangkat baru Jorong telah dilantik. Pemberhentian perangkat nagari ini dinilai secara sepihak.

Kasus yang sama, menurut Arizal juga terjadi di nagari Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat. Disini perangkat nagari juga diberhentikan secara sepihak oleh wali nagari dan kasusnya sudah dilaporkan ke Dinas Pemberayaan Masyarakat dan Bupati Lima Puluh Kota, namun tidak mendapatkan tanggapan untuk penyelesaian kasus tersebut.

Dengan marak terjadinya kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak, Arizal berharap kepada Bupati Lima Puluh Kota dan dinas terkait harus tanggap dalam menyelesaikan permasalahan ini dan jangan hanya berdiam dan bungkam.

"Bupati dan dinas terkait kami harapkan jangan menutup mata melihat kejadian ini. Dinas DPM layak dievaluasi dan bupati lebih baik mengundurkan diri,  karena dengan maraknya pemberhentian perangkat nagari ini maka berpotensi menimbulkan korban lain tindak kesewenang-wenangan Kepala Desa atau Wali Nagari," tutur Arizal, mahasiswa di Pekanbaru asal Lima Puluh Kota.

Arizal mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumbar Nofrianto.

"Kita nilai sangat responsif dalam penyelesaian kasus tersebut dan PPDI sudah banyak juga menyelesaikan pemberhentian perangkat nagari secara sepihak," kata Kuasa Hukum Hasni.

Menurutnya, pihak terkait punya aturan dan ketentuan dalam bersikap baik dari ombudman sendiri maupun dari pihak yang terlapor, jika tidak ada jawaban tentu menjadi persoalan. Apalagi sudah ada dilakukan pelantikan Wali Jorong Baru di Jorong Tigo Balai Pangkalan.

"Saya jadi heran jika ombudman dalam hal ini asisten memberikan alasan cuti, padahal aturan jawaban itu punya batas waktu," ungkap Eko Kurniawan, SH. [rls-al]

Terkini