Metroterkini.com - Warga Sydney dan sekitarnya di Australia diperingatkan untuk mematuhi aturan baru yang mewajibkan mereka memakai masker di dalam ruangan seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, selama pandemi virus Corona (COVID-19). Jika melanggar aturan itu, mereka terancam hukuman denda AUS$ 200 (Rp 2,1 juta).
Seperti dilansir Associated Press, Senin (4/1/2021), Kepolisian New South Wales -- lokasi kota Sydney -- menyatakan bahwa hukuman denda akan menjadi sanksi terakhir bagi mereka yang tidak memakai masker mulai Senin (4/1) waktu setempat.
Aturan baru yang berlaku mulai Minggu (3/1) tengah malam waktu setempat ini mewajibkan semua orang memakai masker di pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat ibadah, pusat penataan rambut dan kecantikan dan tempat-tempat hiburan seperti bioskop.
Seluruh pegawai yang bekerja di tempat-tempat tersebut di atas juga diwajibkan memakai masker selama bertugas.
Aturan wajib masker ini diterapkan saat negara bagian New South Wales mencatat 8 kasus penularan lokal di wilayahnya, dengan lima kasus di antaranya terkait dengan klaster penularan di wilayah Sydney sebelah barat.
Menteri Kesehatan untuk New South Wales, Brad Hazzard, memperingatkan bahwa sangat penting bagi orang-orang untuk memakai masker demi mencegah penyebaran virus Corona secara luas.
"Jika Anda tidak memiliki alasan yang baik (untuk tidak memakai masker) maka Anda akan didenda," tegasnya. [***]