Metroterkini.com - Sejoli yang digerebek mesum di kamar kos Yovan II, Jalan Merbabu Ponorogo, ternyata sudah dua kali menyewa tempat tersebut. Seperti apa ceritanya?
"Pengakuan sejoli itu katanya sudah dua kali sewa kamar itu," tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada detikcom saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, kesalahan si pemilik kos tidak mendata penghuni kosan miliknya. Jadi pendatang atau yang bukan penghuni kos, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Sebab, di kos tersebut juga terdapat pasangan keluarga dan perorangan yang ngekos.
"Si pemilik kos tidak mendata penghuni kamar kos, jadi dia tidak tahu menahu soal siapa saja di kos-kosannya," tambahnya.
Dia menambahkan cerita awalnya si penyewa kos pertama ini posisinya di Surabaya, dia menyewa kamar kos Rp 500 ribu/bulan. Karena kamarnya kosong, dia sewakan lagi ke orang lain lewat instagram.
"Nah, dari instagram itulah dua sejoli ini menyewa kamar. Ternyata mereka sudah kedua kali menggunakan kamar tersebut untuk mesum," ujar Hendi.
Mereka menyewa Rp 25 ribu/jam. Kini kamar kos tersebut dipasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kita pasang garis polisi, Rabu (23/12) kemarin," tandas Hendi.
Sebelumnya, kamar kos Yovan II di Jalan Merbabu jadi perbincangan. Sebab, saat warga menggerebek kamar tersebut ditemukan dua sejoli di bawah umur yang mesum. Si remaja perempuan berusia 16 tahun, sedangkan remaja laki-laki berusia 17 tahun.
Beredar dua video amatir yang memperlihatkan kondisi kamar kos tempat mesum tersebut. Video pertama berdurasi 37 detik. Si perekam video masuk ke dalam sebuah kamar yang tampak kosong. Saat si perekam mendekati tempat sampah, ternyata ada bekas bungkus kondom. Di dalam kamar berukuran 4 x 5 meter persegi tersebut juga tampak lengang. Ada satu kasur, kamar mandi dalam serta kipas angin.
Video kedua berdurasi 17 detik, tampak seorang anak gadis yang disuruh memperlihatkan isi tasnya. Dia pun disuruh memakai pakaian dalam yang dia bawa di dalam kamar mandi. Akibat perbuatannya keduanya pun diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. [**]