Metroterkini.com - Terkait penahahan Wali Kota Dumai Zulkifli AS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri.
Untuk diketahui, wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo juga sedang cuti karena maju Pilkada serentak di Kota Dumai. Sehingga hanya tinggal Sekdako Dumai, Herdi Salioso yang masih tersisa dan akan mengambil alih jalanya roda pemerintahan di Pemko Dumai.
"Segera kita kirim suratnya ke Kemendagri," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudarman, Rabu (18/11/2020).
Berdasarkan ketentuan yang ada, ujar Sudarman, jika Wali Kota dan wakil Wali Kota berhalangan, maka otomatis wewenang kepala daerah langsung diambil alih oleh Sekda. sama halnya dengan kasus di Pemko Dumai ini, pasca penahanan walikota dan wakilnya yang cuti karena maju di Pilkada, maka otomatis Sekda akan diangkat menjadi pelaksana harian (Plh).
"Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas - tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh," kata dia.
Penetapan Sekda menjadi Plh Wako tidak perlu penunjukan dari Gubernur Riau. Sebab papar Sudarman, sesuai undang-undang yang berlaku, jika kepala daerah dan wakilnya berhalangan, maka secara otomatis Sekda langsung menjadi Plh kepala daerah.
"Berdasarkan undang-undang itu otomatis, tidak perlu ditunjuk oleh Pak Gubernur, tapi proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada menteri, segera kita surati ke Kemendagri, tapi kita segera intruksikan Sekda agar langsung menjadi Plh, karena itu kan tidak boleh dibiarkan kosong," demikian Sudarman. [***]