Metroterkini.com - Otoritas Irak mengeksekusi sebanyak 21 narapidana teroris. Eksekusi dilakukan pada Senin (16/11) waktu setempat.
Dilansir dari AFP, para napi tersebut dieksekusi dengan cara digantung. Mereka digantung di penjara Nasiriyah di Provinsi Dhi Qar.
Sumber dari kepolisian mengatakan Presiden Irak Barham Saleh telah menandatangani aksi eksekusi mati terhadap 21 narapidana itu.
Selain 21 napi itu, Pengadilan Irak juga telah mengadili puluhan warga negara asing atas dugaan keanggotaan ISIS. Termasuk menjatuhkan hukuman mati terhadap 11 warga Prancis dan seorang warga negara Belgia.
Setelah ISIS dikalahkan pada 2017 silam, ratusan narapidana bekas anggota ISIS telah divonis hukuman mati. Namun, hanya sebagian yang betul-betul dieksekusi mati.
Dari catatan Amnesty International, Irak menempati urutan ke-10 dengan jumlah eksekusi mati terbanyak di dunia pada tahun 2019. Karena praktek hukuman mati itu, sejumlah kritik keras dilayangkan kepada otoritas Irak.
Amnesti dan kelompok advokasi lainnya mengkritik sistem peradilan Irak. Dimana Irak dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Mereka juga mengutuk kondisi penjara di Irak yang sempit dan dinilai tidak manusiawi. Lalu Amnesty International juga menyoroti dugaan penyiksaan narapidana di penjara Irak. [**]