Metroterkini.com - Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara resmi telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (27/10/20).
Saat usai pidato dan tandatanganinya Ranperda APBD-P menjadi Perda, Pjs. Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, tak lupa dia menyampaikan terimakasih serta rasa penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD Kepri atas berbagai masukan yang telah diberikan terhadap Pemerintahan.
Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2020 berterima kasih karena sehingga alhir Perda ini dapat selesai mulai dari rangkaiannya hingga resmi disahkan menjadi Perda hari ini.
"Ranperda menjadi Perda terkait Perubahan APBD Tahun 2020 ini, begitupun dengan TAPD. Ini bukti nyata Pemerintahan Daerah bersama DPRD merupakan satu kesatuan yang utuh,” kata Bahtiar.
Adapun secara umum, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp3,929 Triliun, yang disahkan berdasarkan surat keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun 2020 menjadi Perda.
"Momen ini diharapkan menjadi momentum untuk semua, menjadi tindak lanjut evaluasi dari apa yang telah dilaksanakan selama tahun 2020, bisa disesuaikan, diteruskan serta kerjakan dengan secepatnya," harapnya.
Apalagi dalam situasi kondisi Pandemi Covid-19, menurut Bahtiar dalam perjalanannya perlu penyesuaian di semua sisi, baik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang semua dalam konteks pandemi.
Dalam pada itu, Ketua DPRD Jumaga Nadeak mengatakan pembahasan setiap rangkaian sendiri sudah di mulai sejak 16 Oktober saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS.
Sementara itu, mewakili Banggar DPRD, Wakil Ketua Tengku Afrizal Dahlan membacakan laporan akhir Banggar usai melaksanakam setiap tahapan pembahasan dari KUPA-PPAS Perubahan APBD, Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020.[Asyri]