Metroterkini.com - Kasus dugaan penggelapan dana desa dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh elemen masyarakat desa Ngaso, kecamatan Ujung Batu, kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus berlanjut.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rohul langsung bergerak cepat memanggil dan memintai keterangan Kepala Desa Ngaso, Sekretaris dan Bendahara terkait laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang pada, Selasa (20/10) lalu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemanggilan Kades Ngaso dan perangkatnya tersebut.
Dikatakannya, pemanggilan kades dan perangkat desa Ngaso lainnya dilakukan baru sebatas meminta keterangan guna pendalaman perkara laporan warga terkait dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kades Ngaso tahun 2017 sampai dengan 2020.
" Iya benar, sejauh ini baru sebatas pemanggilan dan permintaan keterangan ", kata Totok, Selasa, (27/10/2020).
Lanjut Totok, sejauh ini prosesnya baru dalam tahap penyelidikan dan permintaan keterangan dari para pihak sesuai dengan isi laporan dan akan terus berjalan.
Menurutnya, penyidik tidak mau gegabah menangani perkara. Selain memintai keterangan dari pihak terlapor, nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan saksi yang berhubungan dengan perkara ini.
Saat ini penyidik belum bisa memberikan keterangan mengenai kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, karena perlu dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Rohul.
Sementara itu kepala desa Ngaso, Andes Siata saat dikonfirmasi via seluler pribadinya tidak menjawab dan memberikan tanggapan atas perihal pemanggilannya.
Hal yang sama juga dilakukan Sekretaris Desa Ngaso saat dihubungi via selulernya tidak memberikan jawaban. Sampai berita Ini diturunkan tidak ada jawaban dan keterangan dari pihak desa Ngaso terkait pemanggilan tersebut. [man]