Metroterkini.com - LDZ (18 tahun) korban penganiayaan secara bersama-sama resmi meminta perlindungan hukum kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (TRC-PPAI) Pusat melalui suratnya tertanggal 14 Oktober 2020.
Menurut sejumlah saksi korban kepada media di Gunungsitoli, Sabtu (24/10/2020), menduga penanganan kasus LDZ banyak rekayasa dan pemberian keterangan palsu.
Dalam peristiwa yang menimpa korban, diduga dilakukan ketiga orang oknum berinisial EW, KW dan MH pada tanggal 1 September 2020, di lokasi kejadian di komplek Pelabuhan Angin Gunungsitoli Sumatera Utara.
"Ketika masalah ini disampaikan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (TRC-PPAI) Pusat kepada Bunda Naumi Supriyadi meminta pihak berwajib serius dan tidak berbelit? belit," ungkapnya melalaui pesan WhatsApp.
Beberapa waktu lalu sejumlah wartawan termasuk media ini, sempat mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran KUHPidana psl (170) dan (351) yang menimpa LDZ. Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan, menerima surat pernyataan sikap sejumlah saksi korban dan berjanji untuk menindaklanjuti penaganan kasus tersebut.
Dalam penanganan kasus tersebut diduga Kapolres Nias kecolongan terhadap penanganan oleh oknum sang penyidik. Pasalnya penanganannya cukup lama ditangan oknum penyidik sehingga mengendap dan diduga faktanya sudah diputar balikan.
Anehnya, semua keterangan korban begitu juga keterangan saksi sudah rampung diambil, namun banyak kejanggalan setelah ditanya pihak saksi korban kepada penyidik. Bahkan tidak terdapatnya nama para pelaku penganiayaan secara bersama - sama secara utuh terutama EW dan MH.
"Buktinya ada 18 orang saksi yang ada saat itu datang di Polres Nias dan menyampaikan pernyataan sikap serta kesaksian, namun alhasil diduga pihak penyidik tidak menanggapi serius", papar Ina Hendrik.
Setelah beberapa kali di ekspos sejumlah media online, masalah tersebut diduga berbelit-belit penanganannya oleh pihak oknum penyidik, bahkan perkembangan akhir pihak korban dijadikan terlapor. [epianus]