Metroterkini.com - Upaya pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan terkait COVID-19 gencar dilakukan jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten.
Pendisiplinan dilakukan melalui Operasi Yustisi yang digelar di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu (27/9/2020).
Dalam Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 ini, diberikan sanksi tehadap 55 orang warga masyarakat.
"Sebanyak 35 orang diberikan sanksi teguran tertulis dan yang disanksi sosial sebanyak 20 orang. Para pelanggar pada umumnya adalah pengendara," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Teguh Kuslantoro.
Kapolsek menjelaskan, setiap pelanggar diharuskan membuat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
"Setelah membuat pernyataan tertulis dan melaksanakan hukuman, mereka juga kami wajibkan mengenakan masker yang telah disediakan," ujar Kompol Teguh.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Kresek Pertigaan Saga Depan Ruko Wom, Pertigaan Sentiong Depan Pospol Tobat, Pertigaan Jembatan Pemin, Jalan Raya Serang Apartemen Kiara, depan Kantor Desa Gembong, Pertigaan pintu air Merak dan Terminal Sentiong ini melibatkan 25 personel gabungan.
"Kami bersama-sama dengan anggota Koramil 05 Balaraja, Sat Pol PP Kecamatan Sukamulya dengan kekuatan 25 personel," ujar Kapolsek. [sjah]