Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU Kaur) telah menetapkan Peserta Pilkada 09 Desember 2020 melalui Rapat Pleno.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur, menetapkan Dua Pasangan (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur untuk maju pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, Rapat Pleno digelar di Sekreteriat Kantor KPU Kaur, Rabu (23/9/2020).
Dari hasil pleno yang dilaksanakan oleh Komisioner KPU hari ini, ditetapkan bahwa semua syarat dan persyaratan dari kedua Pasangan Calon Bupati–Wakil Bupati Kaur dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan untuk maju di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang," tegas Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto, SE.
Lanjut Mexy Salinan hasil pleno penetapan pasangan calon tersebut diserahkan langsung kepada LO, masing-masing calon, Partai pengusung calon dan Bawaslu kabupaten Kaur.
Setelah selesai penetapan paslon hari, untuk tahapan selanjutnya, pengambilan nomor urut pasangan calon( Paslon), yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 24 September 2020.
Ketua KPUD Kaur Mexxy Rismanto menghimbau, khususnya kepada Kedua pasangan calon, saat pelaksanaan pengambilan nomor urut,tidak mengajak simpatisan atau massa dalam jumlah besar, Bagi yang ikut hadir diwajibkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kita sangat berharap, partis pasi semua pihak, untuk menyukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur 09 Desember 2020. [Ferry]