Antisipasi Covid-19, Kejari Rohul Rapid Test 25 Tahanan

Kamis, 03 September 2020 | 21:27:30 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan rapid test Covid-19 terhadap 25 tahanan yang sebelumnya dititipkan di tahanan Polres dan beberapa Polsek. Usai dilakukan rapid test, sebanyak 25 tahanan yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dinyatakan Non Reaktif.

Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Ari Supandi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan rapid test sesuai ketentuan pelaksanaan tatanan hidup baru (new normal life) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Selain itu, giat tersebut sebagai salah satu syarat agar tahanan dapat dipindahkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dan sejalan dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM dalam salah satu syarat penerimaan tahanan harus memiliki hasil rapid test.

“Ya, hari ini kita melakukan rapid test terhadap 25 orang tahanan yang berstatus masih proses sidang dan sebagian ada yang sudah memiliki putusan tetap yang selama ini kita titipkan sementara di Polres dan beberapa Polsek yang akan kita serahkan ke pihak Lapas,” jelas Ari, Kamis (3/9/2020).

Dikatakan Ari, giat tersebut dimulai pukul 15.30 wib yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Kegiatan rapid test dilakukan atas kerja sama Kejari Rokan Hulu bersama Dinas Kesehatan Rohul dalam hal ini Puskesmas Rambah.

Saat ini Kabupaten Rokan Hulu masih dalam rangka persiapan tatanan new normal menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Meskipun Rokan Hulu masuk dalam kategori sebagai Zona Hijau. Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik, SH.MH selalu mengingatkan seluruh jajarannya dalam melaksanakan tugas dan wewenang tetap memperhatikan protokol kesehatan yg ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

“Alhamdulillah dari hasil rapid test hari ini, semua tahanan dinyatakan negatif,” ucap Ari.

Ari menuturkan, penyebaran Covid-19 belum dapat dipastikan kapan berakhir sehingga perlu upaya bersama menciptakan iklim kondusif. 

Rencana pelaksanaan new normal life membutuhkan koordinasi kolaborasi, dan kerja sama antara Kejaksaan, Pemerintah dan stake holder terkait.

Ari menambahkan, kegiatan rapid test tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19

“Kita melakukan rapid test ini untuk mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19. Selain itu juga untuk memastikan kesehatan para tahanan sebelum dipindahkan,” pungkasnya.(man)

Terkini