Masyarakat Kesal, Bupati Kampar Dinilai Tak Paham Administrasi

Rabu, 02 September 2020 | 17:30:56 WIB

Metroterkini.com - Masyarakat Kampar menilai kepemimpinan Bupati Catur Sugeng Susanto, dinilai tidak paham administrasi negara. Pasalnya sesuai terbukti pada SK Bupati Kampar yang dikeluarkan 27 Desember 2019 lalu yang ditujukan kepada BPD desa Bukit Melintang, perihal penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa.

Dalam surat tersebut, yang bernomor : 140/DPMD/672 perihal penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Bukit melintang yang dilaporkan sebelumnya  Zulkifli  yang juga calon kepala desa No urut 3 dengan surat tanggal 29 November 2019, tentang sanggahan pelanggaran oleh Kepala Desa.

Dalam surat bupati tersebut, ada tiga point, antara lain :

1. Melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang.

2. Agar BPD membubarkan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan membentuk panitia pemungutan suara ulang (PSU) tahun 2020.

3. Agar BPD beserta Panitia Pengawas Kecamatan Kuok lebih optimal dalam melakukan pengawasan Pungutan Suara Ulang (PSU).

Anehnya, tanpa sebab bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto malah mengeluarkan SK dan melantik Kepala Desa Bukit melintang dengan Nomor Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140.178/11/2020 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 dengan masa bakti tahun 2020 - 2026 di Kabupaten Kampar.

Padahal sebelumnya pihak calon Kepala Desa Bukit melintang No urut 3 Zulkifli pernah menyurati Bupati Kampar berdasarkan surat bupati nomor 149/DPMD/672 tentang penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, untuk dibatalkan pelantikan Kepala Desa Bukit melintang M. Fadli menjadi kepala desa.

Surat dari Zulkifli tersebut tidak digubris pemerintah daerah Kabupaten Kampar, dalam hal ini bupati Catur Sugeng Susanto, tanpa membuat berita acara pembatalan surat yang sudah di keluarkan untuk PSU. Sebelumnya Pemkab Kampar seakan bukan hal penting baginya administrasi negara.

Namun setelah bergulir hingga ke PTUN Pekanbaru, dan SK Bupati Kampar dimentahkan oleh di PTUN Pekanbaru. Lucunya, saat Pemkab Kampar kembali mengajukan banding di PTUN Medan, karena malu kalah melawan calon kepala desa.

Beberapa warga yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini, menyayangkan sikap Bupati Kampar yang membuat warga di desa Bukit Melintang hilang kepercayaan kepada Bupati Catur Sugeng Susanto, yang dinilai tidak jelas dalam mengambil keputusan.

"Masyarakat desa kami, seakan - akan menjadi uji coba atas keputusan bupati. Selain itu, seperti bupati tidak tahu admintrasi negara, atau ada apa dibalik SK dan palantikan tersebut," ujar warga, Rabu.

"Kami berharap Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto lebih arif dan bijaksana untuk mengayomi masyarakat desa. Jangan sampai seperti pemerintahan sebelumnya dan membiarkan masyarakat terpecah-pecah seperti saat ini," kesalnya. [ali]

Terkini