Metroterkini.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang belum memulai sistem belajar mengajar secara tatap muka sebelum ada revisi dari keputusan bersama SKB Empat menteri.
Hal ini siiring, mencuatnya informasi bahwa pembukaan Sekolah dengan tatap muka bagi daerah zona kuning di perbolehkan dilaksanakan tatap muka.
Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menyeri Dalam Negeri, tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik dimasa pandemi Corona Covid-19 yang menetapkan xioasal dua yang berbunyi, "Pembelajaran tatap muka disatukan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 bahwa wilayah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dan belajar tatap muka terhadap pendidikan bisa setelah mendapat izin dari pemerintah daerah".
"Kita belum bisa melaksanakannya sebelum keputusan bersama SKB Empat menteri belum direvisi. Kita menunggu revisi dari SKB moat menteri tersebut," Terang Atmadinata kepada Metroterkini.com, Senin (10/08/20) saat dijumpai diruang kerjanya.
Terkait dengan hal tersebut Atmadinata menjelaskan bahwa meskipun Kota Tanjungpinang sudah dalam status Zona hijau pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah di tentukan.
"Tentunya nanti pelaksanan pembelajaran tersebut akan mempedomani protokol kesehatan dengan menjaga jarak, cuci tangan dengan mempersiapkan peralatannya dan membatasi jumlah siswa di ruangan saat belajar," Kata Atmadinata.
"Akan tetapi semua itu, dalam pelaksanaan proses belajar dan mengajar secara tatap muka nanti juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua masing-masing murid, jika tidak mendapat izin dari orang tua tersebut maka para murid boleh melakukan belajar secara daring dirumah sampai waktu kondisi Covid-19 sudah aman," Lanjut Atmadinata.[Asyri]