Metroterkini.com – DPRD Siak menggelar Sidang Paripurna Pandangan Umum terhadap 6 (enam) Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2020. Fraksi Kebangkitan Pembangunan menanggapi pidato Bupati Siak terhadap penyampaian Ranpeda tersebut.
Sidang Paripurna yang digelar, Selasa (28/7/2020) berlangsung di DPRD Kabupaten Saik.
Paripurna dipimpin Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak yang diwakili Fairus, Bupati Siak diwakili LPH Sekda Jamaluddin, serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Siak, anggota Forkopinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Siak, Kepala Dinas /Badan/ Kantor dan Bagian di jajaran Pemerintahan Kabupaten Siak.
Juru bicara Fraksi Kebangkitan Pembangunan DPRD Siak dalam penyampaikan pandangan umumnya secara tertulis yang disampaikan, Ketua Fraksi Muhtarom, S.Ag, menanggapi 6 Ranperda tersebut.
Terkait Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Fraksi Kebangkiatan Pembangunan sangat mendukung adanya Rencana Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Fraksi Kebangkitan Pembangunan, Kabupaten Siak sudah mendapat anugrah yang kesembilan (9) kali diraih dari BPK-RI untuk Pemerintah Kabupaten Siak terkait opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP).
“Mudah-mudahan dengan Ranperda pengelolaan Keuangan ini menambah nilai yang harus ditingkatkan terutama dalam menjaga alur yang dipersyaratkan oleh BPK RI terlebih oleh aturan perundang-undangan”.
Kedua, Ranperda tentang Retribusi Kendaraan Bermotor Terkait Ranperda ini, Fraksi Kebangkitan Pembangunan menilai bahwa hak daerah untuk mewujudkan dan membuat susunan perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Kendaraan Bermotor.
Dampak wabah bencana Covid-19 yang sampai detik ini belum berakhir, kiranya perlu kajian yang sangat mendalam dan tidak harus dipaksakan akan terwujudnyanya ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor di Kabupaten Siak.
“Rakyat sudah terpuruk, masyarakat dalam kondisi kesusahan untuk meningkatkan sumber perekonomian, kalaupun ada keterwujudan untuk Perda Retirbusi pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Siak haruslah banyak mempertimbangkan dari berbagai segi, aspek dan kepentingan dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku”.
Fraksi Kebangkitan Pembangunan menyarankan untuk sementara ini pemerintah cukup hanya menjalankan Peraturan Daerah yang termaktub di Peraturan Daerah yang termaktub pada Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 17 tahun 2011.
Ketiga, terkait Peraturan Daerah tentang Retribusi Kesehatan Salah satu Obyek Retribusi Jasa Umum yang sangat penting dan signifikan di Kabupaten Siak adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan. Fraksi Kebangkitan Pembangunan sangat mendukung adanya Ranperda perubahan Ritribusi Pelayanan Kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah tentang kesehatan masyarakat, namun dibalik Ranperda ini kami perlu menyarankan agar Ranperda ini tersosialisasi dengan baik dan menyeluruh ke elemen masyarakat sampai tingkat terendah.
Keempat, Rencana Peraturan Daerah tentang PT. BSP dalam realisasinya badan usaha milik daerah yang memiliki nilai profit yang sangat signifikan untuk menunjang bangkitnya pendapatan dari segi migas.
PT Bumi Siak Pusako (BSP) perlu melakukan terobosan-terobosan baru baik berbentuk produk maupun usaha lain yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan menambah PAD di kabupaten Siak.
PT. Bumi Siak Pusasko harus mampu mengelola dengan baik asset dan Sumber Daya Alam yang ada di Kabupaten Siak dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di sekitarnya. Karena sebenarnya cadangan minyak kita masih sangat banyak, namun hasil produksi grafiknya terus menurun,mohon tanggapannya?
Kelima, Fraksi Kebangkitan Pembangunan menanggapi Ranperda tentang pencegahan dan Pemberantasan Penyalah Gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, sangat mendukung terwujudnya Ranperda tersebut.
“Yang sangat penting adalah adanya upaya penyuluhan dan kerja sama dari berbagai pihak, baik swasta ormas serta instansi mapun lembaga lainnya. Optimalkan pengawasan dan pencegahan karena sampai detik ini banyak aturan maupun undang-undang yang muncul belum mampu menanggulangi bahaya peredaran narkoba.
Pemerintah agar memberikan reward bagi masyarakat yang mampu memberikan informasi dan atau menindak langsung bagi pengedar dan pemakai narkoba di lingkungan masing masing dan diberikan perlindungan hukum bagi informan tersebut.
Keenam, Ranperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Fraksi Kebangkitan Pembangunan menilai, masih perlu adanya pembahasan lebih lanjut tentang judul dan arah ranperda ini, karena diharapkan Ranperda ini berlaku lama bukan hanya sesaat.
“Salah satu cara yang ampuh yang kami sarankan adalah dilakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat, ulama, pimpinan-pimpinan pesantren dan ormas-ormas lain untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan dimasyarakat”.
Pemerintah wajib menyediakan masker-masker dan tempat cuci tangan pada tempat-tempat yang selalu dikunjungi masyarakat banyak. Sehingga dengan kesiagaan dan kesigapan pemerintah dan masyarakat penyebaran virus corona atau Covid 19 dapat diminimalisir dengan baik. [Ibrahim]