Metroterkini.com - Fraksi HAN-NAS (Hanura dan Nasdem) DPRD Siak menyampaikan Pandangan Umum terhadap Pengajuan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak. Dalam tanggapanya yang disampaikan secara tertulis dalam sidang Paripurna DPRD Siak yang digelar, 28 Juli 2020.
Pandangan Umum Fraksi HAN-NAS terkait, Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang sebelumnya memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 25 Tahun 2007.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Daerah tersebut perlu diganti.
“Kami Fraksi HAN-NAS menyambut baik dengan RANPERDA yang diajukan Pemerintah Daerah guna mengikuti dinamika perkembangan Peraturan Pemerintah dalam menjawab permasalahan yang terjadi dan untuk meningkatkan penataan, pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan keuangan daerah yang professional dan modern, dengan mengedepankan good governance, sehingga nanti mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah,”.
Kedua, mencermati pasal-pasal yang ada dalam RAPERDA Fraksi HAN-NAS melihat keterlibatan banyak pihak dalam proses mengahadapi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Siak. Namun terkait sumber pendanaan Pemerintah Daerah harus memastikan ketersediaan anggaran dalam melaksanakan Peraturan Daerah nantinya secara berkelanjutan.
“Harapan kami dapat mengurangi kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Siak yang pada saat ini menunjukkan kecenderungan semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan generasi muda. Jangan sampai nanti gejala kehilangan generasi terjadi di Daerah Kabupaten Siak”.
Ketiga, Fraksi HAN-NAS mengapresiasikan langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT.BSP).
“Harapan kami dengan adanya Peraturan Daerah nanti PT. BSP memiliki dasar hukum dengan membuka peluang untuk mendapatkan modal tanpa memberatkan daerah demi perkembangan usaha itu sendiri. Dari perubahan tersebut menuntut agar BUMD melakukan tugas dan kewajiban secara pengelolaan professional, didukung dengan meningkatnya etos kerja, memiliki orientasi pasar, reputasi yang baik, tidak adanya intervensi yang berlebihan dari pemerintah daerah serta lebih kompotitif. Dan yang terpenting nantinya PT BSP bisa ditunjuk sebagai pengelola Blok Rokan dengan mengacu kepada Peraturan perundang-undangan. Dengan Keikutsertaan memiliki harapan agar Badan Usaha Milik Daerah menjadi lebih maju, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”.
Keempat, Fraksi HAN-NAS menyepakati adanya perubahan tersebut sebagai payung hukum untuk Pemerintah Daerah.
“Kami juga menyarankan dengan disahkannya Peraturan Daerah nanti Ada sosialisasi kepada masyarakat, kalangan pengusaha jasa angkut agar mengetahui perubahan dan tidak melanggar peraturan tersebut. Mengenai pelayanan yang diberikan pemerintah daerah perlu memperhatikan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia terkait pelayanan, sehingga tidak terdapat laporan yang lamban atau kurangnya pelayanan. Terkait dengan proses pembayaran pemerintah daerah harus memiliki gagasan baru untuk mencegah praktek pencaloan dan pungli ataupun Pemerintah Daerah memiliki gagasan baru untuk mempermudah melakukan pembayaran”.
Kelima, Fraksi HAN-NAS menanggapi dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Retribusi Kesehatan UPTD Laboratorium.
“Kami berharap jika Perubahan itu disepakati, mengenai tarif retribusi dalam pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium telah memenuhi standar penyesuaian dengan tingkat ekonomi masyarakat Kabupaten Siak. Selain itu terdapat peningkatan dalam perlaksanaan pemberian pelayanan dengan kemampuan Secara teknik Sumber Daya Manusia pada Laboratorium kesehatan, pemenuhan kebutuhan bahan (zat kimia atau reagent) yang digunakan, dan memiliki peralatan canggih guna memenuhi standar pelayanan. Terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19”.
Terakhir, Fraksi HAN-NAS menyambut baik dengan RANPERDA yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Mengingat Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan kondisi darurat kesehatan yang meresahkan kita bersama.
Maka kondisi ini harus direspons dengan cepat untuk mencegah penyebarannya. Karena masyarakat pada saat ini telah merasakan dampak dari pandemik salah satunya dari segi ekonomi. Adanya PERDA ini nanti dapat menjadi solusi dalam menghadapi pandemi serta menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran pandemi tersebut.
“Kami menyarankan agar RANPERDA ini nanti dibahas dengan terperinci, mempertimbangkan dari berbagai aspek, karena nantinya sebagai produk hukum yang pertama dalam menyikapi pandemi. Kami juga berharap jika produk hukum ini ada pemerintah daerah dan masyarakat dapat melaksanakan sesuai protokol kesehatan dan keselamatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Selain itu pemerintah juga gencar mensosialisasikan mengenai kebijakan tersebut. Mengenai terlaksananya kebijakan tentu dipantau dan dievaluasi agar perlaksanaan berlangsung tertib dan disiplin”.
Demikian pandangan umum dari Fraksi Fraksi HAN-NAS DPRD Siak, yang disampaikan Rusmin sebagai Ketua Fraksi dalam Paripurna Pandangan Umum Dewan terhadap pengajuan 6 Raperda 2020 Kabupaten Siak. [ibrahim]