Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Siak Terhadap 6 Ranperda

Selasa, 28 Juli 2020 | 21:45:23 WIB

Metroterkini.com - Fraksi Partai Golkar DPRD Siak menyampaikan Pandangan Umum terhadap pengajuan 6 (enam) Ranperda Kabupaten Siak.

Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (28/7/2020) berlangsung di DPRD Kabupaten Saik. Paripurna dipimpin Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak yang diwakili Fairus, Bupati Siak diwakili LPH Sekda Jamaluddin, serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Siak, anggota Forkopinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Siak, Kepala Dinas /Badan/ Kantor dan Bagian di jajaran Pemerintahan Kabupaten Siak.

Menyikapi usulan pengajuan 6 (Enam) Ranperda Kabupaten Siak yang disampaikan oleh Bupati, maka Fraksi Partai Golkar menyampaikan Pandangan Umum
terhadap pengajuan Ranperda tersebut sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Pasal 1 ayat
(1) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Keuangan Daerah diartikan adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah.

Dengan memahami makna dari keuangan daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah haruslah memuat prinsip-prinsip,
antara lain, Transparansi, Efisien, Akuntabilitas, Partisipatif.

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Siak. Disini Fraksi Partai Golkar menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Siak untuk menerbitkan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Sebagai langkah yang harus dilakukan antara lain, Menyusun Peraturan Daerah, Melakukan tindakan deteksi dini, Membardayakan masyarakat, Pemetaan wilayah rawan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan, Prekursor Narkoba,Melakukan peningkatan kapasitas pelayanan rehabilatasi medic, Peningkatan peran serta dinas terkait, tersedianya data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika dan precursor.

Dengan adanya Ranperda yang nantinya menjadi Perda, Pemerintahan Kabupaten Siak memiliki payung hukum dan diharapkan semakin intensif untuk melakukan tindakan
baik pencegahan, pengawasan dan tindakan hukum atas penyalahgunaan narkotika ini. 

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah, Nomor 06 tahun 2004 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT BSP), Fraksi Partai Golkar mengapresiasi Ranperda ini untuk menjadi Perda, mengingat Pemda Kabupaten Siak harus mampu untuk menggali sumber keuangan sendiri dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya Fraksi Partai Golkar mengingatkan agar Peraturan Daerah tentang BUMD ini tidak boleh menyimpang dari maksud, sifat dan tujuan dari berdirinya Perusahaan daerah tersebut. Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 5 tahun 1962 Pasal
5 ayat (1) tentang Perusahaan Daerah, yaitu bersifat :

1. Memberi jasa
2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum
3. Memupuk pendapatan

Selain daripada itu Perusahaan Daerah harus memberikan fungsi, yaitu :
1. Fungsi ekonomi, Perusahaan daerah dikelola dan dibina berdasarkan asas demokrasi
ekonomi yang berpedoman pada prinsip ekonomi yang efektif dan efesien.
2. Fungsi sosial, Perusahaan daerah dalam kegiatannya harus mempertimbangkan
aspek-aspek sosial.

4. Rencangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan Obyeknya adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Di dalam pelaksanaannya Fraksi Partai Golkar mengharapkan PERDA ini harus memberikan jasa pengujian kendaraan bermotor yang memberikan nilai tambah bagi
pengguna jasa retribusi kendaraan bermotor, yaitu :

1. Peningkatan Pelayanan Publik bagi pengguna jasa
2. Ketersedian alat uji dan peningkatan penguji yang terampil dan professional
3. Terciptanya kendaraan yang terselamatkan
4. Lestarinya lingkungan dari pencemaran dari pengguna kendaraan bermotor
5. Waktu pengurusan yang tidak lama dan berbelit-belit

5. Rencangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Retribusi Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Fraksi Partai Golkar dapat memahami dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Kabupaten Siak Nomor 06
Tahun 2018 Tentang Retribusi Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. 

Sesuai dengan sasarannya Perubahan Peraturan Daerah ini adalah penyesuaian tarif dan penetapan objek retribusi baru . Oleh karenanya Fraksi Partai Golkar berharap
penyesuaian tarif ini harus diikuti dengan langkah-langkah; 

1. Pelayanan yang optimal dari petugas yang ramah, sopan dan professional
2. Peningkatan sumber daya laboratorium kesehatan dan alat uji kesehatan
3. Pengembangan kemitraan dalam kegiatan rujukan dengan pihak terkait

6. Rencana Peraturan Daerah Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Dimasa Pandemi Corona Virus Disease (COVID) 19 Fraksi Partai Golkar menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Siak dalam mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid 19 ini yang salah satunya menerbitkan Peraturan Daerah tentang penegakkan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Corona ini.

Wabah corona ini menyebabkan sebagaian sector kehidupan masyarakat terganggu, khusus dalam bidang ekonomi. Oleh sebab itu di dalam Peraturan Daerah ini nantinya
harus terdapat keseimbangan antara Penegakkan Protokol kesehatan dengan kegiatankegiatan social ekonomi masyarakat. Artinya dalam kondisi Pandemi Corona masyarakat
juga mampu melaksanakan aktifitas ekonomi. Untuk itu maka Pemerintah daerah Kabupaten Siak harus membuat langkah :
1. Sosialisasi atas Peraturan Daerah
2. Pentingnya menerapkan protocol Kesehatan dalam masa Pandemi corona, seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak (Social Distancing)
3. Perda ini nantinya harus memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protocol kesehatan yang diatur dalam PERDA, yaitu berupa denda bagi pelanggar Protokol kesehatan. [ibrahim]
 

Terkini