PKN Ingatkan Kepala Desa di Labuhanbatu Soal Dana Desa

Kamis, 25 Juni 2020 | 16:05:00 WIB

Metroterkini.com - Ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Pusat Patar Sihotang, SH. MH menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar tidak melakukan korupsi atau memperkaya diri sendiri dalam situasi seperti sekarang ini yang terdampak Covid-19.

Menurutnya ancamannya hukuman korupsi Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sangat berat. Dasar hukumnya adalah Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, serta surat Edaran Menteri Desa PDTT, SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

"Ancaman hukuman mati tersebut berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 8 tahun 2020," tambahnya.

Ia mengaku, ancaman sanksi tersebut sangat berat. Bahkan lebih berat dari ancaman tindak pidana korupsi yang selama ini ada, dan berlaku pula pada penyeleweng Dana Desa.

“Ancaman hukuman ini lebih berat karena pelaku memanfaatkan kondisi darurat yang saat ini berkaitan dengan wabah yang mematikan,” jelasnya. 

Untuk itu, kepada Kepala Desa di daerah Labuhan Batu khususnya agar menjalankan amanah dalam menggunakan Dana Desa terkait penanggulangan Covid-19. [Albert]

Terkini