Paripurna DPRD Kepri Bahas Tindak Lanjut LHP BPK RI 2019

Kamis, 18 Juni 2020 | 12:55:40 WIB

Metroterkini-com - Guna dapat segera melakukan aksi penyelesaian rekomendasi BPK terhadap tindakan lanjut yang sudah di rekomendasikan oleh BPK Kepri kepada pemerintah Propinsi Kepulauan Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kepulauan Riau (Kepri) rapat menyampaikan rekomendasinya kepada pemerintah propinsi Kepri.

Paripurna laporan akhir Banggar DPRD Kepri terkait rekomendasi BPK RI terhadap LHP atas LKPD propinsi Kepulauan Riau tahun 2019 sidang paripurna dipimpin langsung ketua  DPRD Kepri, Jumaba Nadeak dan dihadiri oleh PLT Gubernur Kepri H. Isdianto.

Laporan akhir Banggar DPRD Kepri terhadap rekomendasi BPK RI atas laporan Hasil Pemeriksaan LHP APBD Kepri tahun 2019 di ruang sidang paripurna DPRD Kepri, Rabu (17/06/20) di Dompak Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh oleh juru bicara Banggar DPRD Kepri, Dr. Afrizal Dachlian pada pidato penyampaian.

"Pemerintah propinsi Kepri direkomendasikan untuk melakukan aksi pengembalian terkait tindaklanjut temuan yang di rekomendasikan oleh BPK RI tersebut dengan waktu tidak lebih dari 60 hari sebagimana yang sudah ditetapkan melalui undang-undang," Terang Afrizal Dachlian. 

Pengembalian tersebut sebagi pelaksanaan aksi atas tindakan lanjut dari rekomendasi BPK yang wajib disetorkan ke kas daerah dengan melalui vkidasi dari pihak inspektorat.

"Banggar juga merekomendasikan kepada pihak inspektorat propinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan lanjut yang direkomendasikan oleh BPK tersebut," tambahnya.

Pemerintah propinsi Kepulauan Riau dan juga  dinas terkait diminta untuk Memberikan teguran dan sangsi kepada kepala perangkat daerah dan beberapa pengelola keuangan pada perangkat daerah terkait sebagaimana tersebut didalam rekomendasi BPK apabila tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut sampai pada batas waktu yg sudah di tentukan dalam ketentuan perundang-undangan. 

Selain beberapa rekomendasi yang disampaikan tim Banggar DPRD Kepri kepada pemerintah propinsi Kepri, Afrizal Dachlian uga membeberkan beberapa ramuan BPK yang harus ditindaklanjuti dan Banggar juga mengapresiasi sudah adanya pengembalian kerugian negara ke kas daerah pada beberapa waktu selama pemeriksaan BPK berlangsung.[asyri]

Terkini