Metroterkini.com - Salah seorang warga Dusun V, Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan berinisial ML berstatus Pasien Dengan Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia dan dikebumikan dengan standar Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar melalui press releasenya, Kamis (4/6/2020).
Dijelaskannya, sesuai informasi yang diperoleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, ML masuk ruang isolasi RS HAMS Kisaran pada tanggal 2 Juni 2020 dan pada tanggal 3 Juni 2020, ML dirujuk ke RS Bunda Thamrin Medan.
Namun, sebelum dilakukan uji swab, ML meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 Wib tanggal 4 Juni 2020 di RS Bunda Thamrin Medan.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, sesuai dengan surat keterangan dokter RS Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani Dr. Nikite Pratama, ML mengalami keluhan Hypotensi + Hypoglikemi dan pasien tersebut berstatus PDP.
"Jenazah telah dimakamkan di Medan dengan menggunakan standar penanganan Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, guna menghindari dan memastikan keluarga almarhum aman dari penyebaran Covid-19, tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan akan segera melakukan sterelisasi.
"Biarpun status ML adalah PDP, namun tim dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan akan melakukan pemeriksan terhadap keluarga maupun orang yang pernah melakukan kontak dengan ML. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan," terangnya.
Kemudian, Rahmat yang juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan meminta, agar masyarakat tetap mengikuti himbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hindari keramaian, jaga jarak, biasakan cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan tetap gunakan masker agar penyebaran Covid-19 dapat kita antisipasi," pungkasnya. [Tums]