Idaman Tak Terima Diberhentikan dari Kasi Desa Umbu Idanotae

Sabtu, 30 Mei 2020 | 19:46:42 WIB

Metroterkini.com - Kepala Desa Umbu Idanotae, Fauduatolo Tafonaö S.Pd., diduga tidak mengindahkan surat edaran Bupati Nias Selatan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Hal ini terungkap ketika Idaman Bawamenewi menginformasikan kepada media ini, bahwa dirinya telah diberhentikan oleh kepala Desa, tanpa memperhatikan surat edaran Bupati Nias Selatan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sabtu, (30/05/2020).

Kepala Desa Umbu Idanotae  Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias selatan, membuat peraturan sepihak tentang keberadaan perangkat desa dan memprioritaskan kepentingan kolega tanpa memperhatikan ketentuan yang ada. Ungkap idaman

Lanjutnya, sebagai Kasi Pelayanan membeberkan rasa kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kepala Desa sejak dilantik Januari  2020. "Ya, saya telah sampaikan surat sanggahan kepada kepala desa tetapi tidak dihiraukan dan selalu berpedoman pada keputusan camat katanya. Bahkan saya telah menyurati Camat Idanotae tentang sanggahan atas keputusan sepihak yang dibuat oleh kepala desa, namun ironisnya, Camat membalas surat sanggahan itu bertentangan dengan surat edaran Bupati Nias Selatan dan diduga camat mendukung penuh keputusan oknum kepala desa," tuturnya

Sementara, Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017, serta Peraturan Dalam Negeri atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

"Menurut saya, hal itu sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan bukan sewenang-wenang saya sebagai Kades, Undang-Undang Desa mengatakan orang yang menjadi penyelenggara pemilu wajib mundur diri dari jabatan pemerintah, aparat desa termasuk jabatan pemerintah. Penyelenggara pemilu ditambah aparat desa disebut double job dan sesuai dengan Perbup yang ada," jelas Kepala Desa Umbu Idanotae via WatsApp.[epianus ]

Terkini