Kades Buhawa dan Camat Idonotae Diduga Kangkangi UU

Jumat, 22 Mei 2020 | 02:51:54 WIB

Metroterkini.com - Oknum Kepala Desa (Kades) Buhawa Fa'atulo Tafonao Kecamatan Idanotae, diduga kangkangi aturan tentang penyegaran dan pemberhentian aparat desa.

Menurut sumber yang tidak ingin namanya di publish, Kamis (21/05/2020) menyampaikan melalui pesan WA, Kepala Desa Buhawa Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan - Sumatera Utara dinilai telah bertindak semena-mena, memberhentikan salah seorang  Kepala Dusun l (satu) Herman Tafonao tanpa dasar hukum yang kuat pada bulan Maret 2020.

Dia menyesalkan tindakan Kepala Desa yang sama sekali tidak memperhatikan regulasi aturan yang ada serta hak - hak aparat yang bernaung di bawah pemerintahannya, sehingga mengakibatkan kepala dusun defenitif  SK-nya tidak diakui oleh Kepala Desa.

Kepala Dusun defenitif yang menjadi korban Kades semena-mena menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan. "Saya merasa dirugikan akibat ulah oknum Kepala Desa dengan tidak mengfungsikan sebagai kepala dusun dengan alasan SK tidak berlaku, padahal tanggal 1 September 2019 SK saya diterbitkan," ujarnya seraya menyodorkan surat keterangan sebagai kadus kepada awak media dengan nada kesal.

Lanjutnya, sudah beberapa kali mendatangi dan konfirmasi hal ini kepada kepala desa tentang SK ini, namun tidak ada respon positif darinya. Anehnya, malah oknum Kades menunjukan arogansi kekuasaannya dengan mengatakan "kamu perlu tahu anggota BPD saja, saya pilih sendiri".

"Kemudian saya datang kepada camat untuk meminta petunjuk, namun hingga sekarang petunjuk itu tak kunjung datang. Saya berpikir camat tidak menggubris karena mereka terkesan sekongkol merusak Desa Buhawa dengan aturan mereka sendiri dikarenakan hubungan kekerabatan mereka sangat erat," tambahnya lagi. 

Secara terpisah Kepala Desa Buhawa menyampaikan bahwa dirinya telah melaksanakan pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD atas petunjuk Camat Idanotae. "Jadi itu dasar saya melaksanakan pemilihan tersebut," seraya menunjukkan selembar surat yang ditandangani camat dan ditujukan kepada Kepala Desa Buhawa dengan perihal penyegaran anggota BPD Desa Buhawa.

Selanjutnya, sesuai aturan yang ada dari Permendagri tentang pelaksanaan Undang-Undang BPD Nomor 110 Tahun 2016 Paragraf 3 ayat 20 dan Paragraf 5 ayat 22 tentang BPD. Namun, Kades menyatakan bahwa tetap mengikuti petunjuk camat dan dia bertanggungjawab atas segala konsekuensi dalam tindakan serta berpegang teguh terhadap perintah Camat.

Terkait hal tersebut Camat menakui bahwa pemilihan PAW anggota BPD telah konsultasi dengan Kades. Ironisnya pelaksanaan PAW tersebut belum ada petunjuk dari DPMD, serta dihadiri oleh pihak kantor Camat Idanotae dalam pelaksanaan pemilihan PAW anggota BPD.

Untuk itu, masyarakat Desa Buhawa meminta kepada DPMD Kabupaten Nias Selatan untuk mengevaluasi kinerja Camat Idanotae dan kepala Desa Buhawa, sehingga tidak memicu masalah di tengah masyarakat. Mereka meminta semua harus menyesuaikan dengan Undang-Undang nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pada pasal 20,21,22, dan 23. [epianus]

Terkini