Kades Tandihat Ranto Panjang Bantah Berita 'Pecundang'

Kamis, 14 Mei 2020 | 20:35:00 WIB

Metroterkini.com - Kepala Desa Tandihat Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Ranto Panjang Sipahutar akhirnya melayangkan surat bantahan berita yang ditujukan ke salah satu media online lokal.

Langkah ini dia ambil karena menilai statement yang tertulis dalam berita berjudul 'Kepala desa Tandihat tuding Rahmat Nasution dan Yusuf Siregar pemain pecundang' tak pernah Panjang ucapkan, hingga dimuat di media tersebut.

"Saya sangat keberatan atas isi berita itu dan menilai apa yang dituliskan penuh kekeliruan dan bohong. Sehingga merugikan nama baik Saya secara pribadi, maupun selaku Kepala Desa Tandihat," ungkap Kades Tandihat, Kamis (14/5/2020), kepada sejumlah wartawan.

Dikatakannya, surat bantahan pemberitaan itu sudah dilayangkan kepada pihak redaksi media online itu pada Selasa (12/5/2020) kemarin. Ini sebagai bukti bahwa isi berita yang menuliskan namanya dan menyudutkan Rahmat Nasution dan Yusuf Siregar adalah tidak benar.

Surat bantahan yang ditanda tangani Kepala Desa Tandihat yang dibubuhi dengan materai Rp6000 itu ditembuskan kepada Dewan Pers, Bupati Tapanuli Selatan, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Kapolres Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Ombusman RI Perwakilan Sumut, Rahmat Nasution dan Mhd Yusuf Siregar.

Atas berita itu, Panjang merasa telah menjadi objek korban yang merusak citra baik dan jabatannya karena ia tidak pernah melakukan wawancara langsung dengan wartawan media dimaksud terkait isi dan judul berita tersebut. 

"Isi berita itu tidak pernah saya nyatakan kepada wartawan media online tersebut, dan saya tidak bertanggung jawab atas berita tersebut dimana isinya mengandung fitnah, bohong atau tidak mengandung kebenaran," tegas Panjang mengakhiri.

Disinggung mengenai apakah akan ada upaya  hukum atas kasus pemberitaan yang menurut dia telah merusak nama baiknya itu, Panjang menyatakan masih mempertimbangkannya. [sal]

Terkini