Metroterkini.com - Pemerintah pusat kembali membuka akses angkutan transportasi umum, termasuk bandara. Namun, untuk menggunakan transportasi umum tetap saja dibatasi dan ada pengecualian.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT melalui Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 sudah ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo pada 6 Mei lalu.
Kata dia, surat itu mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. "Dalam surat tersebut ada pengaturan yang dikecualikan. Ada tiga hal yang dijelaskan untuk pengecualiannya," kata Irba, Minggu (10/5/2020).
Di dalam surat edaran itu, dijelaskan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau wilayah administratif dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum.
Kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Pengecualian juga diberikan kepada Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.
Semua perjalanan khusus itu dapat dilakukan jika mendapat izin dari atasan (jika dinas atau perusahaan swasta), lurah atau kepala desa setempat. Di samping itu, orang-orang khusus ini harus sehat dan negatif Covid-19, punya kartu tanda penduduk atau kartu pengenal lain yang sah, dan melaporkan rencana perjalanan dan waktu kepulangan.
Sementara itu, Irba menyebut petugas gabungan masih berjaga seperti biasa di setiap pos keluar masuk Kota Pekanbaru. "Petugas masih stanby di pos keluar masuk. Masih tetap melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk," jelasnya. [***]