Metroterkini.com - Kabupaten Tangerang memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, PSBB tahap dua akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 Mei 2020 pukul 00.01 WIB.
Kesepakatan keputusan perpanjangan waktu PSBB lahir dalam rapat evaluasi PSBB melalui video antara Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh camat di Kabupaten Tangerang.
"Untuk PSBB sesi kedua ini diharapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB," kata Zaki melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/4).
Zaki menyebutkan, jika pada PSBB sesi pertama belum ada sanksi untuk pelanggar, maka di periode kedua sanksi akan mulai Pemerintah Tangerang terapkan. Kelak, sanksi berupa penindakan hukum yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli menyatakan, saat PSBB sesi pertama, masih banyak masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum paham peraturan PSBB. Karena itu, masih banyak yang melanggar.
Karena itu, dia meminta kepada petugas PSBB untuk lebih tegas lagi dan melakukan patroli untuk menyisir warga yang masih membandel. Sekaligus, para petugas memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.
"Harus ada sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar sehingga PSBB ini berjalan dengan lancar, agar kita benar–benar bisa memutus rantai penyebaran Covid–19 di Kabupaten Tangerang," ucap Romli.
Berdasarkan data dari Polresta Tangerang Polda Banten, selama 10 hari pelaksanaan PSBB, terdapat 4.224 orang yang melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang. Data tersebut tercatat dalam aplikasi pelanggaran milik kepolisian. [sjah]