Polisi Tunggu Sanki Larangan Mudik

Sabtu, 25 April 2020 | 20:57:28 WIB

Metroterkini.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan terkait sanksi terhadap pelanggaran larangan mudik.

”Sanksinya, sampai nanti kita ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah, kepada yang melanggar akan kami putarbalikkan kembali ke arah Jakarta,” ujarnya, Sabtu (25/4/2020).

Adapun Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Umar Aris, menyebutkan, sanksi dikenakan pada pelanggar larangan mudik setelah 7 Mei hingga 31 Mei 2020.

Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun. Intinya tak hanya dilarang mudik, tetapi plus (sanksi),” kata Umar.

Polda Metro Jaya awalnya merencanakan pos pam terpadu untuk menyekat pemudik dibangun di tiga gerbang tol. Selain di Bitung dan Cikarang Barat, pos akan juga berlokasi di gerbang tol Cimanggis, Depok.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri, pos di gerbang tol Cimanggis dibatalkan, guna memungkinkan warga Bogor tetap masuk Jakarta.

Sebagai informasi, wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah Jakarta, Depok, Tangerang (tidak semua), dan Bekasi. Adapun Bogor masuk yurisdiksi Polda Jawa Barat.

Selain di gerbang jalan tol, pos pam terpadu juga dibangun di 16 titik yang tersebar di wilayah hukum sejumlah kepolisian resor, berfungsi untuk pengawasan di jalan tol.

Sebanyak lima titik di wilayah Polresta Tangerang Kota (Lippo Karawaci, Batuceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung), dua titik di wilayah Polres Tangerang Selatan (Puspiptek dan Curug).

Dua titik Polres Metro Depok (Citayam dan Jalan Raya Bogor di Cibinong), tiga titik Polres Metro Bekasi Kota (Sumber Arta, Bantargebang, dan dekat Cakung), serta empat titik Polres Metro Bekasi. [sjah]

 

Terkini