Metroterkini.com - Penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis menjadi polemik yang perlu perhatian bersama baik Pemerintah Daerah maupun DPRD. Sebelum ini Komisi I telah mendiskusikannya dengan Dirjen Binapenta PKK Kementarian Ketenagakerjaan RI.
Dari diskusi tersebut didapat bahwa terkait penempatan tenaga kerja, Kementerian ketenagakerjaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 terkait penempatan PMI dan peraturan-peraturan turunannya termasuk Permenaker nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Kabupaten Bengkalis sendiri telah memiliki Perda khusus terkait penempatan tenaga kerja lokal yaitu Perda Nomor 4 tahun 2004 yang didalamnya dijelaskan bahwa perusahaan memiliki keharusan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam pencarian pekerja. Namun adanya Perda ini tidak secara efektif direalisasikan oleh perusahaan-perusahaan.
Sebagai salah satu kota yang banyak beroperasi perusahaan-perusahaan dari luar, Komisi I kemudian menyambangi Disnakertrans Duri untuk membahas tenaga kerja lokal termasuk pajak perusahaan, Selasa (18/02/2020).
Wakil Ketua DPRD Kaderismanto mengkhawatirkan jumlah pengangguran yang semakin meningkat di Kabupaten Bengkalis terutama di Kecamatan Mandau, hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah melalui Disnaker untuk dapat ditindaklanjuti. Karena Disnaker merupakan salah satu penyumbang PAD bagi daerah.
Selain itu, perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis seharusnya mampu menyumbangkan PAD melalui pajak yang dikutip oleh daerah.
"Kami mendukung Disnaker sepenuhnya, karena itu diminta kepada Disnaker untuk tingkatkan kinerja sebaik-baiknya. Karena Disnaker secara langsung berhadapan dengan perusahaan-perusahaan, komisi I siap memberi bantuan dan support yang diperlukan," Tegas Zuhandi.
Al Azmi kemudian mengatakan pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh Disnaker harusnya bisa menghasilkan calon pekerja yang mumpuni dan memiliki keahlian, Disnaker juga harus tetap memfollow up calon pekerja tersebut hingga mendapatkan pekerjaan.
"Perusahaan baik Migas maupun non Migas seharusnya melaporkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebelum melakukan rekrutmen tenaga kerja kepada Disnaker, sebab kerja sama antara perusahaan dengan Disnaker sangat diperlukan agar pengangguran di daerah dapat dikurangi," Ungkap Sanusi.
Mendukung pernyataan tersebut Febriza Luwu dan Syafroni Untung Harapkan pelayanan yang diberikan oleh Disnaker kepada daerah dan masyarakat dapat ditingkatkan lagi, termasuk kreativitas dalam meningkatkan PAD, harus jemput bola ke lapangan dalam hal pembayaran pajak oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Disnaker juga diminta untuk terstruktur, terukur dan profesional dalam mengolah pencarian tenaga kerja.
Menjawab polemik persoalan tenaga kerja yang terjadi saat ini, Kepala Disnakertrans Hj Kholijah bahwa Disnaker kesulitan dalam memantau tenaga kerja di perusahaan melalui PKWT, sebab perusahaan banyak yang tidak transparan ke Disnaker. Dari banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis ada sebagian yang membayarkan pajaknya ke provinsi dan pusat, sehingga ini menjadi PR yang harus diselesaikan bagi Disnaker kedepannya.
Untuk itu, Nanang Haryanto Menyarankan agar Disnaker menyurati perusahaan-perusahaan yang ada khususnya di Kecamatan Mandau dan melakukan pertemuan untuk menjelaskan aturan-aturan yang ditetapkan terkait tenaga kerja lokal maupun pajaknya, dan sebagai fungsi pengawasan DPRD siap membantu Disnaker dalam hal ini.
Komisi I sepakat bahwa Perda Nomor 4 tahun 2004 harus lebih dipertegas lagi terhadap perusahaan, termasuk sangsi-sangsi yang diberikan kepada pelanggar Perda tersebut. Disnaker diminta untuk mengajukannya ke bagian hukum dan diteruskan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. (Humas Setwan)