Soal Sukho Hotel, DPRD Akan Panggil Dinas Perizinan

Senin, 09 Maret 2020 | 21:29:55 WIB

Metroterkini.com - Komisi I DPRD kabupaten Tangerang bakal memanggil dinas–dinas terkait, untuk mengklarifikasi perizinan Sukho Hotel di Jalan Padat Karya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Senin (9/3/2020).

Anggota Komisi I Ricki Gilang Sumantri menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terkait penolakan warga atas keberadaan Sukho Hotel.

“Informasi yang kami peroleh, pihak managemen diduga melakukan pembohongan terhadap masyarakat terkait tanda tangan izin H.O,” kata Politisi asal parta Gerindra ini.

Pada saat itu, masyarakat diminta membubuhkan tanda tangan untuk persetujuan mendirikan wisma pelajar STPI. “Jika benar ada praktik penipuan seperti itu, terhadap masyarakat. Perizinan Sukho Hotel bisa di anulir,” tegas Gilang

Diketahui, Warga Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, mengirim surat kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terkait penolakan pembangunan Sukho Hotel di wilayahnya.

Dari surat yang berhasil di terima wartawan, didalamnya surat tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, warga sepakat menyatakan menolak adanya pembangunan hotel sukho.

Dan, masyarakat meminta agar Pemkab Tangerang segera merubah peruntukan bangunan hotel tersebut dengan berbagai alasan diantaranya, proyek pembangunan hotel sukho tidak sesuai prosedur perizinan.

Alasan lainya yaitu, dampak hotel yang dibangun akan menimbulkan degradasi moral bagi generasi bangsa atau terhadap ketidaknyamanan kehidupan masyarakat.

Poin terahir masyarakat mendesak semua pihak yang berwenang untuk menggantikan izin peruntukan lahan tersebut agar tidak dibangun hotel, karena sepemahaman warga bangunan tersebut untuk wisma taruna STPI, bukan untuk hotel.

Selain dikirim ke Bupati, surat penolakan tersebut juga ditembuskan ke DPRD Kabupaten Tangerang, Kepala Polresta Tangerang, Dandim, MUI Kecamatan Panongan dan Camat Panongan. [sjah]

Terkini