Pengusaha Kapal Ikan Kabulkan Tuntutan Keluarga ABK

Kamis, 27 Februari 2020 | 20:29:58 WIB

Metroterkini.com - Istri - Istri para Anak Buah Kapal (ABK) nelayan Panipahan Rokan Hilir Riau, yang suaminya ditahan Kepolisian Diraja Malaysia selama  4 bulan lebih, karena melewati batas perairan zona RI, meminta perhatian pengusaha (pemilik) kapal nelayan.

Kapal nelayan yang dinakhodai Akau (30) salah satu warga desa Kepenghuluan Teluk Pulai, selama ditahan di Malaysia, keluarganya tidak dapat perhatian dari pengusaha (pemilik kapal). Demikian juga keluarga ABK, Abdul Rahman (50), Ishak (33),Riswan (35), Kaharudin (37), M.Idris (45).

Tuntutan keluarga nelayan secara langsung dilakukan mediasi yang di gelar di gedung pertemuan, jalan Telkom Kepengahuluan Teluk Pulai Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau, yang dipimpin Camat Palika Yahya Khan.

Sebelumnya korban sempat  mengerahkan massa pada Selasa malam (25/2/2020) yang sempat menghebohkan warga setempat. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, maka pada Kamis (27/2/2020 ) diadakan mediasi antar kedua belah pihak, yaitu antara pengusaha dengan para Istri ABK.

Kosim (56) yang mewakili pengusaha ikan, pihak pengusaha kapal yang tertangkap pada beberapa bulan lalu, dengan kapal Suyantosiu, dengan nomor pendaftaran : 8167. Dalam kesepakatan tersebut di sepakati para istri ABK menerima bantuan belanja Rp 75.000/hari selama proses pembebasan ABK atau suami dar istri ABK.

Walaupun suasana sidikit memanas dalam mediasi tersebut, akhirnya kembali disepakati dalam bentuk perjanjian yang disaksikan Camat Palika dan pihak berwajib dari Polsek Panipahan. [mus]

Terkini