Metroterkini.com ? Penyerobotan Tanah Negara yang sudah terjadi di sepanjang Pesisir Pantai di Kelurahan Pasar Lima Lahewa Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara mulai dipertanyakan masyarakat.
Menurut sejumlah sumber dari masyarakat, Ododogo Lase bertindak sebagai eksekutor penjual tanah negara dan menjaminkan kepada pembeli dengan alasan bahwa tanah itu adalah tanah adat keturunan marga Lase. Dirinya mengaku telah diberi kuasa oleh tiga Desa yaitu Desa Lasara, Desa Ombelata, Desa Marafala.
“Miris aparatur pemerintah yang seharusnya menjaga aset negara malah ikut serta kepada pihak penjual tanah negara dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel jabatan instansi yang dijabatnya. Mulai dari mantan Camat Lahewa Baza'aro Nazara dan Lurah Lahewa Amran Gulo," ujar warga.
Saat dikonfirasi kepada Lurah Lahewa Amran Gulo di kantornya, belum lama ini membenarkan sudah terjadi transaksi jual beli lahan negara yang pada saat bersamaan sedang menerima masyarakat yang mempertanyakan persoalan tanah tersebut.
Sementara Baza’aro Nazara pada saat itu menjabat sebagai Camat Lahewa dan sekarang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup saat dihubungi via selulernya tidak memberikan jawaban.
Sementara itu Camat Lahewa yang baru, Fekolima Lase mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar tentang persoalan itu. Namun tentang surat edaran dari Bupati Nias Utara tahun 2011, Ia sudah dengar bahkan hal itu pernah ditanyakan ke BPN dan mereka menjawab wilayah itu adalah Tanah Negara.
“Adapun kerugian negara yang terjadi akibat ulah Ododogo Lasae diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini bisa dibuktikan dari surat jual-beli tanah. Untuk tiap surat ukuranya 15 meter x 50 meter, yang dijual seharga Rp 50 juta.
Sementara itu, berdasarkan surat keputusan Bupati Nias tahun 2007 dan diperkuat oleh surat edaran Bupati Nias Utara tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan tanah pada pasal 12 menyatakan tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara dan digunakan hanya untuk kepentingan sosial. [epianus]