Pemkab Asahan Serahkan LKPD 2019 ke BPK Sumut

Rabu, 19 Februari 2020 | 14:33:06 WIB

Metroterkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di kantor BPK RI perwakilan Sumut, Medan, Rabu (19/2/2020).

Sebelum menyerahkan LKPD tersebut, Bupati Asahan dan Kepala BPK RI perwakilan Sumut menandatangani berita acara serah terima LKPD Kabupaten Asahan TA 2019.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi kepada Pemkab Asahan, karena telah menyerahkan LKPD lebih awal dan tercatat sebagai kedua setelah Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.

Hal itu merupakan bentuk komitmen dan patuh terhadap UU No. 17 tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ini merupakan tamu kedua kami setelah Pemko Siantar, tapi bagi kami tetap merupakan yang pertama bagi setiap tamu yang datang mengantarkan laporan keuanga daerah", ungkapnya.

Kemudian, Eydu juga mengatakan setelah BPK RI menerima LKPD Pemkab Asahan ini, maka sesuai amanat UU BPK RI perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan.

“Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai Maret. Pemeriksaan laporan ini untuk memberikan opini yang telah diuji oleh BPK dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan", terangnya.

Eydu juga mengakui bahwa selama ini, dari hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Sumut yang mengedepankan prinsip integritas, independensi dan profesional pemberian opini selalu selaras dengan pemberian laporan keuangan.

Walau demikian, BPK RI perwakilan Provinsi Sumut tetap memberikan beberapa catatan yang salah satunya terkait penerapan sistem keuangan berbasis akrual.

Sebab, Eydu menilai Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya akrual. 

Menyikapi hal tersebut, Bupati Asahan Surya mengatakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia.

Surya berharap laporan ini bukan hanya sekedar laporan rutin, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan.

Maka dari itu, dalam rangka melakukan penyempurnaan penyajian LKPD Kabupaten Asahan, Surya berharap agar BPK RI perwakilan Sumut dapat memberikan arahan dan bimbingan dan audit yang dilakukan hendaknya secara obyektif.

“Mohon arahan dan bimbingannya, agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan", harapnya.

Surya mengakui arahan dari BPK RI perwakilan Provinsi Sumut tersebut merupakan tujuan dari pemeriksaan BPK RI untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemkab Asahan agar menjadi tolak ukur penilaian publik bagi Pemkab Asahan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Surya juga menjelaskan berbagai inovasi dan terobosan terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik, hal itu sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan instansi pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.

Disamping itu, Bupati juga menegaskan siap bersinergi dengan BPK RI perwakilan Sumut dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan Kabupaten Asahan lebih baik lagi kedepannya.

Sebagai informasi, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No 17 tahun 2013 yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Auditorat Sumut I, Kepala Sub Auditor Sumut III, Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Kepala BPKAD Kabupaten Asahan, Kaban Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan dan Kadis Kominfo Kabupaten Asahan. [tums]

Terkini