Tersangka Korupsi Jalan, KPK Tahan Bupati Bengkalis

Kamis, 06 Februari 2020 | 23:56:16 WIB

Metroterkini.com - Bupati Bengkalis Riau, Amril Mukminin akhirnya di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/2/2020) terkait korupsi jalan Duri-Sei Pakning. 

Bupati Amril Mukminin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi. 

"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam. 

Amril akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama. Amril ditahan setelah menjalani peneriksaan sebagai tersangka hari ini. 

Terlihat Amril meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menuju tahanan pada pukul 19.52 WIB setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Amril terlihat telah mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol yang digiring oleh petugas KPK.

Saat dicegat wartawan, Amril lebih memilih enggan berkomentar mengenai penahanannya. "Tanya PH (penasihat hukum) saya," kata Amril singkat sambil berjalan ke mobil tahanan. 

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut. 

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. 

Adapun pada Jumat (17/1/2020) lalu, KPK mengumumkan ada dugaan korupsi di empat proyek peningkatan jalan lainnya yakni proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur. 

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dalam dugaan korupsi pada empat proyek tersebut, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis lapangan, serta sejumlah kontraktor. [met]
 

Terkini