Metroterkini.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur pasilitasi mediasi antara Manajemen PT. Desaria Plantiton Mining(DPM) dan Karyawan yang dilaksanakan dikantor Disnakertrans, Selasa 28 Januari 2020.
Untuk diketahui bahwa persoalan karyawan dan Manajemen PT.DPM untuk menyelsaikan persoalan gaji telah terjadi pertemuan beberapa kali, tapi gaji karyawan selama 4 Bulan belum juga di bayar oleh Manajemen PT.DPM.
Oleh sebab itu Disnakertrans Kabupaten Kaur menginisiasi pertemuan ini, agar persoalan gaji karyawan ini dapat di bayar oleh pihak PT.DPM.
Dalam mediasi ini dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Kaur Yunardi ST, Kabid Ketenaga Kerjaan Alek Supekri, Perwakilan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan, Direktur PT.DPM, serta Karyawan yang belum digaji selama 4 bulan.
Hasil kesepakatan mediasi ini ada 6 Nota Kesepakatan diantaranya,: Karyawan menyerahkan bukti kontrak, Perusahaan memprefikasi status tenaga kerja, Perusahaan bersedia membayar gaji karyawan setelah Oprasional berjalan, Sistem pembayaran gaji sesuai UU ketenaga kerjaan, Kejelasan status Karyawan sesuai menurut UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan, Karyawan PT.DPM menyepakati yang telah disepakati dalam Berita Acara nota kesepakatan.
Kepala Disnakertran Kaur Yunardi ST. Sangat berharap agar kedua belah pihak melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati, agar tidak ada persoalan lagi,"tegas Kepala Disnakertrans Kaur. [ferry]